Lebak – Kepolisian Resort (Polres) Lebak telah melimpahkan berkas perkara kasus pungutan liar (pungli) Kepala Desa atau Kades Nameng M. Hasan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
“Ya, kita sudah serahkan berkasnya, jadi kita tunggu hasilnya,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Zamrul Aini, kepada Banten Hits, Rabu (18/10/2017).
Zamrul mengatakan, belum ditemukan bukti yang mengarah kepada tersangka lain.
BACA JUGA: Tim Saber Pungli Polres Cilegon Tangkap Petugas UPTD Pasar Blok F
“Tidak ada. Tapi kita sampaikan, jika ada kepala desa yang berani melakukan pungli akan kita tindak,” tegasnya.
Hasan ditangkap Tim Saber Pungli Polres Lebak pada Senin (2/10/2017) lalu. Selain mengamankan Hasan, polisi juga menyita uang Rp12 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil pungutan dari para sopir truk pasir selama satu bulan.
BACA JUGA: Pungut Uang dari Sopir Truk Pasir, Kades Nameng Gunakan Perkepdes Bodong
Pungutan dilakukan Hasan dengan menggunakan Peraturan Kepala Desa (Perkepdes) Nomor 10 Tahun 2016. Namun, perkepdes tersebut dianggap bodong dikarenakan tidak mempunyai peraturan desa (perdes).(Nda)