Banten Hits.com – Kejaksaan Agung telah mengeksekusi enam terpidana mati di dua lokasi di Jawa Tengah, Minggu (18/01/2014) dini hari. Para terpidana itu adalah Marco Archer Cardoso, Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis, Daniel Enemuo dan Tran Thi Bich Hanh. Semuanya terpidana kasus penyelundupan narkotika.
Banten Hits.com – Kejaksaan Agung telah mengeksekusi enam terpidana mati di dua lokasi di Jawa Tengah, Minggu (18/01/2014) dini hari. Para terpidana itu adalah Marco Archer Cardoso, Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, Namaona Denis, Daniel Enemuo dan Tran Thi Bich Hanh. Semuanya terpidana kasus penyelundupan narkotika.
Lima dari enam terpidana mati tersebut dijerat hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Mereka adalah Marco Archer Cardoso divonis mati oleh PN Tangerang tahun 2004, Ang Kiem Soei alias Tommy Wijaya divonis di PN Tangerang tahun 2003, Rani Andriani alias Melisa Aprilia divonis PN Tangerang tahun 2000, Namaona Denis divonis di PN Tangerang tahun 2001, Daniel Enemuo divonis PN Tangerang tahun 2004.
Enam terpidana mati yang telah dieksekusi di Jawa Tengah merupakan terpidana mati gelombang pertama. Pada gelombang berikutnya, Kejaksaan Agung siap mengeksekusi 10 terpidana mati lainnya. (Rus)