Warga Pandeglang Siap Laporkan Pungutan Sertifikat Prona ke Polisi

Date:

ILUSTRASI SERTIFIKAT PRONA
Ilustrasi sertifikat prona.(FOTO: tribunnews.com)

Pandeglang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) atau yang sekarang disebut dengan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) terjadi di Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.

Setiap warga yang tanahnya masuk dalam program pemerintah pusat tersebut dipungut dengan biaya yang bervariatif mulai dari Rp300 ribu hingga mencapai Rp3 juta.

BACA JUGA: Pengurusan Sertifikat Prona di Pandeglang Ditarif hingga Rp 3 Juta

Ironinya, warga baru mengetahui jika program tersebut bebas dari pungutan saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Desa Muruy, Kecamatan Menes pada 4 Oktober 2017 lalu. Saat itu, Jokowi secara simbolis membagikan sertifikat kepada warga.

Selain merasa ditipu, warga juga mengaku dirugikan lantaran hingga kini sertifikat tak juga kunjung jadi meski telah membayar uang yang dipinta panitia desa ke dalam dua tahap.

“Saya dipinta Rp700 ribu, baru saya bayar Rp400 ribu. Sisanya kata mereka kalau sudah jadi sertifikatnya,” kata Nana Sujana warga Kampung Tarikolot, kepada wartawan, Kamis (23/11/2017).

BACA JUGA: OTT di Pandeglang Terkait Dugaan Pungli Sertifikat Tanah

Nana memastikan, warga akan melaporkan dugaan pungli ini ke Polres Pandeglang agar praktik kotor ini diusut oleh pihak berwenang. Kata Nana, 72 warga dari 9 kampung siap memberikan keterangan.

“Kami merasa ditipu, jelas sekali ini merugikan kami. Kami akan bawa kasus ini ke penegak hukum agar diusut sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bojongmanik, Sukri membantah adanya pungutan tersebut. Sukri menegaskan tidak ada pungutan dalam program PTSL.

“Ini pengaduannya lengkap tidak? Kalau ada, laporkan ke saya. Kalau yang dipungut biaya bukan dari Bojongmanik, tetapi luar Bojongmanik,” kata Sukri dengan nada tinggi.

Namun, ia tidak menampik adanya biaya untuk kebutuhan materai dan fotokopi. Sukri menantang agar warga melapor ke pihak desa.

“Tanya saja ke panitia biar lebih jelas. Bawa saja orangnya yang bilang biaya sertifikat Rp3 juta. Bawa orangnya, saya tidak mau berandai-andai,” pungkasnya.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...