UU MD3 Disahkan, GMNI Sebut Hak Rakyat Berpendapat Dikebiri

Date:

UU MD3 Ditolak
UU MD3 dinilai akan mempersempit kebebasan berpendapat masyarakat dalam mengkritik wakil rakyatnya. (Foto: Mahyadi/Banten Hits)

Serang – Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (MD3) akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (12/2/2018). Delapan dari sepuluh fraksi di DPR menyetujui RUU MD3 disahkan menjadi UU.

Selain soal pasal tentang penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR, pasal lain yang juga menuai kontroversi dalam UU tersebut adalah Pasal 122 huruf K tentang tugas Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dalam pasal tersebut, MKD bisa melaporkan perseorangan, kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan martabat DPR dan anggota DPR.

“Pasal tersebut jelas-jelas mengkebiri hak rakyat dalam mengemukakan pendapat yang sudah sangat jelas diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat,” kata Plt Ketua GMNI Serang, Adnan Fatoni, di Kota Serang, Selasa (13/2).

BACA JUGA: Ini Kata Muhammadiyah soal Pasal Penghinaan Presiden dan Hak Imuinitas DPR

Adnan menilai, kebebasan berpendapat masyarakat dalam mengkritik wakilnya baik melalui lisan dan tulisan kini dipersempit. Disahkannya UU MD3 kata Adnan mencerminkan bahwa DPR menjadi lembaga antrikritik.

“Ada yang salah dalam penguatan DPR, mereka menganggap kritik menjadi sebuah ancaman yang dianggap berbahaya bagi sebuah keberlangsungan kekuasaan,” sebut Adnan.

Padahal sebagai sebuah negara demokrasi, Indonesia memberikan kemerdekaan kepada rakyatnya dalam mengemukakan pendapat.

“Jaminan ini sangat penting bagi negara yang berkedaulatan rakyat. Maka dari itu, kami menolak tegas UU MD3 tersebut. Karena bukan saja antikritik, akan tetapi pasal yang mengatut soal hak imunitas akan menjadi anggota DPR kebal dari proses hukum,” tegasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...