Perusahaan Mangkir dari Panggilan Dinas, DPRD Kab. Serang: Perlawanan terhadap Pemerintah

Date:

DPRD Kabupaten Serang
Foto: Google

Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dituntut tegas terhadap perusahaan yang tak mematuhi aturan. Salah satunya, terkait dengan upah yang diberikan kepada karyawannya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gafar kepada Banten Hits menilai, perusahaan yang tidak menggaji karyawan dengan ketetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mencerminkan perusahaan yang tidak memanusiakan karyawannya.

“Pemerintah daerah harus tegas, karena kalau (gaji) tidak sesuai UMK ini sudah tidak memanusiakan manusia,” kata Gafar (22/2/2018).

BACA JUGA: UMK Cilegon 2018 Tertinggi di Banten, Kabupaten Lebak Terendah

Gafar juga menyayangkan perusahaan yang mangkir dari panggilan dinas tenaga kerja untuk diminta klarifikasi atas persoalan yang terjadi. Secara tegas Gafar bahkan menyebut, hal ini merupakan bentuk perlawanan pengusaha kepada pemerintah daerah

“Ini sinyalemen perlawanan terhadap pemerintah, makanya pemerintah harus tegas,” ucap politisi PKB ini.

Terkait dengan pemannggilan PT Tamron Akuatik Produk Industri, Gafar meminta pemkab mencabut izin perusahaan pengolahan udang tersebut jika sampai pemanggilan ketiga kali tetap mangkir.

“Kalau satu sampai tiga kali tidak mematuhi (panggilan), sudah izinya dicabut saja,” tegasnya.

BACA JUGA: PT Tamron Akuatik tak Penuhi Panggilan Disnaker Serang

Sebelumnya, Koordinator Buruh Cikoja (Cikande, Kopo dan Jawilan) Rijal mengatakan, ada empat poin kesepakatan antara karyawan dengan PT Tamron Akuatik. Sayang, dari empat poin tersebut, belum ada satu pun yang direalisasikan perusahaan.

“Penyesuaian UMK per 1 Januari berdasarkan SK Gubernur Banten dibanyarkan Februari 2018, pembayaran kekurangan upah lembur periode Desember 2017, jam Lembur sesuai ketentuan dan status karyawan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” papar Rijal.

“Karyawan hanya digaji Rp 60.000 ribu per hari, tentu saja angka tersebut masih jauh dengan UMK Kabupaten Serang yakni Rp3.542.000,” katanya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...