Tangerang – Dua pemilik pemilik akun Instagram Windaip13_ dan Awal.wayhu30 dilaporkan ke Polres Metro Tangerang oleh wartawati Banten Hits Maya Aulia Apriliani, Sabtu (24/2/2018). Kedua akun tersebut menghina Maya melalui komentar di Instagram.
Maya memilih menempuh jalur hukum supaya para pengguna media sosial bisa tetap mengedepankan etika dan norma hukum saat berinteraksi di dunia maya.
“Ya, saya melaporkan dua orang (pemilik) akun yang sudah melakukan pencemaran nama baik dan peghinaan melalui akun Instagram ke Polres Metro Tangerang Kota. Ini buat pembelajaran,” kata Maya di Mapolrestro Tangerang Kota.
Selain melaporkan dua pemilik akun Instagram tersebut, Maya juga melampirkan sejumlah barang bukti berupa screen shoot komentar akun Windaip13_ dan Awal.wayhu30. Dalam koemntarnya, akun Windaip13_ menyebut Maya dengan istilah yang biasa disematkan untuk pekerja seks komersil. Sementara akun Awal.wayhu30 mengeluarkan kata-kata kotor.
Sebelum memutuskan untuk melapor, Maya sudah berusaha menemui dua pemilik akun yang diduga alumni SMKN 4 Kota Tangerang untuk meminta mereka minta maaf.
“Saya sudah ketemu dia kemarin (Jumat) tapi tidak ada itikad baik dari dia (terlapor),” tutur Maya.
Kedua pemilik akun Instagram tersebut dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara dengan denda Rp 750 juta.
Penghinaan Berawal dari Pemberitaan
Penghinaan yang dialami Maya berawal dari pemberitaan soal pemecatan Kepala SMKN 4 Kota Tangerang Kusdiharto yang diduga melakukan pungutan liar kepada orangtua siswa. Maya dan sejumlah wartawan lainnya, memuat komentar Gubernur Banten Wahidin Halim soal pemecatan tersebut.
BACA JUGA: Pungli di Kota Tangerang, Gubernur “Turun Gunung” Pecat Kepsek SMKN 4
Tak terima dengan pemberitaan pemecatan kepala sekolah itu, SMKN 4 Kota Tangerang menyampaikan klarifikasi lewat akun resmi Instagram mereka. Dalam klarifikasinya SMKN 4 Kota Tangerang menyebut, tak benar soal pernyataan pemecatan Kusdiharto terkait Pungli. Kusdiharto diberhentikan dari jabatannya untuk mengisi jabatan baru sebagai pengawas.
BACA JUGA: SMKN 4 Kota Tangerang Sebut Pernyataan WH soal Kepsek Dipecat karena Pungli Bohong
Selain menyampaikan klarifikasi, akun Instagram SMKN 4 Kota Tangerang juga menyebut pemberitaan di Banten Hits, Okezone, Sindo dan sejumlah situs berita lainnya merupakan hoax.
Dosen Komunikasi Unis Tangerang, Ukon Furqon Sukanda yang menjadi saksi dalam kasus yang dilaporkan Maya menyebutkan, sebelum penghinaan terjadi, Maya sempat dibully di Instagram oleh akun-akun yang diduga alumni SMKN 4 Kota Tangerang.
“Awalnya saya hanya solidaritas karena tak tega lihat Maya “dipersekusi” gitu di Instagram. Saya ikut komentar,” kata Ukon yang juga fotografer di salah satu media nasional ini.
Menurut Ukon, para pemilik akun Instagram tersebut meminta Maya untuk datang ke SMKN 4 Kota Tangerang. Namun setelah Ukon dan Maya bersama sejumlah wartawan datang ke seklah tersebut, ternyata mereka hanya meminta Maya saja yang masuk ke dalam sekolah.
“Di dalam itu kelihatannya mereka sudah setting. Mereka sudah kumpulkan alumni,” jelasnya.
Karena ada gelagat tidak baik, Maya pun menolak jika hanya dirinya yang masuk ke dalam sekolah yang berlokasi di Jalan Veteran Kota Tangerang ini.(Rus)