Pandeglang – Anggota Opsnal Polres Pandeglang dan Resmob Polda Banten berhasil menangkap Y (29) pelaku pembunuh Siti Aminah (30) warga Kampung Cikareo, Desa Sukawaris, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, Y ditangkap setelah dua pekan lebih buron. Ia diciduk di wilayah Wanasalam, Kabupaten Lebak.
BACA JUGA: Istri Pegawai PLN di Pandeglang Tewas dengan Luka Bacok
Indra menyebut, Y dijerat dua pasal yakni Pasal 339 dan 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Indra saat press release, di Mapolres Pandeglang, Jumat (2/3/2018).
Kapolres mengatakan, Y merupakan pendatang yang sudah lama menetap di wilayah Cikeusik. Y menghabisi nyawa Aminah lantaran kepergok hendak mencuri uang di toko milik Aminah.(Nda)