Habisi Nyawa Siti Aminah, Y Terancam 12 Tahun Penjara

Date:

Pembunuh Siti Aminah Ditangkap
Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono saat memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan pembunuh wanita di Cikeusik. (Foto: Engkos Kosasih/Banten Hits)

Pandeglang – Anggota Opsnal Polres Pandeglang dan Resmob Polda Banten berhasil menangkap Y (29) pelaku pembunuh Siti Aminah (30) warga Kampung Cikareo, Desa Sukawaris, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang, AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan, Y ditangkap setelah dua pekan lebih buron. Ia diciduk di wilayah Wanasalam, Kabupaten Lebak.

BACA JUGA: Istri Pegawai PLN di Pandeglang Tewas dengan Luka Bacok

Indra menyebut, Y dijerat dua pasal yakni Pasal 339 dan 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Indra saat press release, di Mapolres Pandeglang, Jumat (2/3/2018).

Kapolres mengatakan, Y merupakan pendatang yang sudah lama menetap di wilayah Cikeusik. Y menghabisi nyawa Aminah lantaran kepergok hendak mencuri uang di toko milik Aminah.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...