Pandeglang – Peraturan Daerah (Perda) tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Pandeglang kini tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pandeglang memastikan tidak akan menolak TKA jika semua mengantongi dokumen dan izin persyaratan sebagai TKA.
“Kita welcome. Kalau datang sesuai aturan kenapa ditolak? Yang penting kan bisa membangun Pandeglang,” kata Kadisnaker Pandeglang, Sukran, Kamis (29/3/2018).
Kata Sukran, meski Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas tentang peningkatan investasi dan ekspor pada Rabu (31/1/2018) lalu untuk mempermudah izin TKA, namun belum ada satu pun TKA yang bekerja di daerah yang sudah dilirik investor asing ini.
“Kalau saat ini belum ada TKA yang bekerja di Pandeglang, enggak tahu kalau ke depan,” pungkasnya.(Nda)