Pandeglang – Akademisi Fisip UNMA Banten, Eko Supriatno meminta Kejari Pandeglang menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani.
BACA JUGA: Mahasiswa Desak Kejari Pandeglang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi P3T
Kasus-kasus yang dimaksud adalah, korupsi dana tunjangan daerah (tunda) dinas pendidikan, P3T dan Jampersal. Jangan sampai kata Eko, kasus yang ditangani hanya menjadi konsumsi publik dan menakuti pejabat maupun pihak lainnya yang terlibat.
Eko berharap, seluruh elemen masyarakat ikut mengawal dan mengawasi kinerja kejaksaan agar tidak ada kasus korupsi yang mandeg pengusutannya. Apalagi, kerja kejari pun dianggap belum maksimal terhadap kasus-kasus besar.
BACA JUGA: Kejari Pandeglang Tak Bernyali Ungkap Aktor Intelektual Korupsi Tunda?
“Fungsi kejari dalam pemberantasan korupsi harus semakin sistematis karena penegakan hukum tidak boleh terbelenggu. Jaksa tidak boleh menempatkan dirinya sebagai ‘robot-robot hukum yang terpasung’ yang seolah-olah melindungi kepentingan tertentu dengan berdalih minimnya alat bukti,” papar Eko.
“Kejari harus betul-betul berlaku adil dan serius. Karena itu sangat penting, hukum itu dikawal. Jangan sampai masuk angin lalu mengabaikan hukum dengan sebenar-benarnya,” tandas Eko.(Nda)