5.569 Miras di Tangerang Selatan Dimusnahkan

Date:

Miras di Tangerang Selatan
Ribuan botol miras hasil razia di Tangerang Selatan dimusnahkan. (Foto: Achmad Ramdzy/Banten Hits)

Tangsel – Sebanyak 5.569 botol miras yang merupakan barang bukti hasil operasi miras di Tangerang Selatan (Tangsel) dimusnahkan di halaman Mapolres Tangsel, Jumat (13/4/2018).

“Miras jelas dilarang oleh undang-undang dan kami akan konsisten memberantasnya karena menjadi pemicu tindakan kriminal dan maksiat,” ujar Kapolres Tangsel, AKBO Ferdy Irawan.

Ferdy mengatakan, peredaran miras di Tangsel memang sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jajarannya akan semaksimal mungkin menekan dengan tidak akan memberikan celah bagi pedagang yang masih saja membandel menjualnya.

“Selain berdampak buruk terhadap pikiran dan kesadaran, miras juga mengakibatkan kematian,” kata Ferdy mengingatkan.

Tindakan tegas akan dilakukan kepada para pedagang yang masih kedapatan menjual miras.

“Kita akan lakukan tindakan tegas (menutup) bagi mereka yang masih bandel,” tegas Ferdy.

Hadir dalam pemusnahan, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Kajari Tangsel Bima Prayoga.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...