Pandeglang – Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik (parpol) yang terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Pandeglang ditertibkan panwaslu dibantu petugas Satpol PP, dinas perhubungan (dishub) dan polisi, Senin (16/4/2018).
Ketua Panwaslu Pandeglang Karsono mengatakan, penertiban APK merupakan tindak lanjut atas surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 216 tentang Sosialisasi Partai Politik sebelum Dilaksanakan Masa Kampanye.
“Pemilu 2019 masih sangat jauh, tapi APK dari berbagai partai sudah banyak yang terpasang, makanya kita tertibkan,” kata Karsono.
Penertiban dilakukan mulai dari perbatasan Pandeglang dengan Kabupaten Serang, yakni Kecamatan Cadasari, kemudian bergerak ke Karangtanjung atau ke Jalan AMD Lintas Timur hingga ke Kaduhejo.
Meski mendapat penolakan dari parpol, penertiban terus dilakukan.
“Sebelumnya kita sudah rapat koordinasi dan sosialisasi kepada setiap partai,” tandasnya.(Nda)