Lebak – Bingung mencari uang untuk membayar hutang ke perusahaan tempatnya bekerja, Jainul (24) warga Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang nekat menggadaikan BPKB sepeda motor milik teman sekolahnya.
Alhasil, mantan karyawan PT MDPU Finance Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ini ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jainul diciduk di rumahnya, Kamis (25/4/2018) malam.
“Berdasarkan laporan dari pelapor Muhamad Arip atas tindakan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Ipda Tono Martono, Senin (7/5/2018).
BPKB milik Arip digadaikan Jainul ke leasing bekas perusahaan tempatnya bekerja dengan modus perpanjangan pajak motor. Jainul meminta STNK dan BPKB milik Arip. Namun setelah proses pembayaran pajak selesai, Jainul malah menggadaikan BPKB motor Arip.
“Diancam Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Tono.
Sementara itu Jainul menuturkan, setengah tahun bekerja di PT MDPU, ia kemudian pindah ke PT Federal International Finance (FIF). Ia mengaku, Arip yang meminta dirinya untuk mengurusi pajak kendaraannya.
“Saya gadaikan BPKB dia untuk melunasi tunggakan saya di perusahaan leasing tempat saya dulu kerja,” tuturnya.(Nda)