Penganiaya Wartawan di Tangerang Diringkus

Date:

Penganiaya Wartawan
Dua pelaku penganiaya wartawan di Kota Tangerang ditangkap. (Foto: Hendra Wibisana/Banten Hits)

Tangerang – Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang wartawan Hadrian Setiawan di Jalan Cokrominoto, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang berhasil diringkus.

Pelaku berisial RA (30) dan RU (22) dijerat Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan RA dan RU dilakukan pada Sabtu, 26 Mei 2018 lalu. Peristiwa bermula dari pelaku yang meneriaki Hadrian saat tengah melintas di Jalan Cokominoto.

“Sewaktu diteriaki korban berhenti dan menanyakan maksudnya kepada kedua tersangka. Akhirnya terjadi adu mulut. Tersangka RA menarik baju korban dan dibantu tersangka RU memukul korban dibagian muka hingga terjatuh,” ungkap Harley.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda 70 B 3165 IW, satu unit sepeda motor GL 200 Sport B 6143 CDA warna hitam dan dua buah kaos panjang warna biru dan merah.

“Dari keterangan tersangka, mereka hanya tersinggung. Salah paham saja dan kurang komunikasi,” terangnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...