Tangerang – Enam polisi di Tangerang yang bertugas di Polres Kota Tangerang dipecat tidak hormat. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sabilul Alif dalam apel yang digelar di Halaman Polresta Tangerang, Senin, 8 Oktober 2018.
Wartawan BantenHits.com Hendra Wibisana melaporkan, lima polisi dipecat karena pelanggaran tanggungjawab dinas selama 30 hari tanpa izin, sementara satu lainnya terlibat tindak pidana penipuan.
Sabilul Alif menjelaskan, anggota yang diberhentikan tersebut yakni Aiptu Adang Kosasih desersi 143 hari dan tindak pidana penipuan, Aipda Bambang Riswanto desersi 790 hari, Aipda Sunarto desersi 488 hari, Briptu Puji Utomo desersi 845 hari, Briptu Rengga Lesmono desersi 134 hari, dan Bripda Wiwi Sanusi 969 hari.
“Keputusan ini kami ambil melalui proses yang panjang. Tidak serta merta. Setelah melalui serangkaian sidang disiplin dan pembinaan. Namun keputusan ini yang akhirnya harus kami ambil,” jelasnya.
Alif menegaskan, keputusan memberhentikan keenam anggota itu demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menciptakan polisi yang profesional, modern, dan terpercaya (Promoter).
“Pemberhentian ini demi menciptakan polisi yang Promoter untuk peningkatan public trust,” ucap Alif.
“Bagi anggota yang melakukan pelanggaran, yang dirugikan bukan hanya diri sendiri dan institusi, tapi keluarga juga merasa kecewa,” ujar Alif.
Karena enam polisi ini sudah dipecat, Alif mengimbau, masyarakat untuk tidak percaya apabila mereka membawa nama institusi Polri dalam bentuk apa pun.
“Kalau ada di antara mereka membawa nama institusi untuk segera dilaporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.(Rus)
TONTON JUGA VIDEONYA: