Tangerang – Otak perampokan di Minimarket 212 yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lolos dari sergapan Satreskrim Polsek Kelapa Dua dan Polres Tangsel.
Pelaku yang diketahui bernama Gilang (22) alias Gondrong, kabur dari tempat persembunyiannya di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Identitas Gondorong terkuak setelah petugas menangkap rekan pelaku, Ranandar alias Kiting (23).
BACA JUGA: Perampokan di Minimarket 212 Tangerang Terekam CCTV, Pelaku Todong Senpi ke Karyawan
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Luckyto mengungkapkan, Ranandar terpaksa ditembak petugas di kaki kanannya karena berusaha menyerang petugas dengan celurit saat akan ditangkap di kediamannya di Jalan Mataram, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan dengan menyabet-nyabetkan celurit ke petugas. Kami tindak tegas terukur di kaki kanan pelaku,” kata Luckyto, Senin, 8 Oktober 2018.
Setelah berhasil diamankan, jelas Luckyto, pelaku dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mengeluarkan proyektil peluru dari kakinya. Dari keterangan pelaku, otak dan eksekutor perampokan itu Gilang alias Gondrong.
Berbekal keterangan Ranandar alias Kiting, petugas bergerak ke tempat persembunyian Gondrong di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
“Pelaku kami identifikasi berada di Jatiuwung, kami datangi ternyata pelaku sudah kabur dan saat ini masih buron,” jelas Luckyto.
Dari Kiting, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam dan senjata api korek api yang digunakan pelaku untuk melakukan perampokan, uang sebesar Rp 1 juta, dan barang-barang makanan milik mini market.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku kita amankan di Polsek Kelapa Dua beserta barang buktinya,” ucap Luckyto.
Pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara.(Rus)
TONTON JUGA VIDEONYA: