Otak Perampokan Minimarket 212 Bencongan Lolos dari Sergapan, Polisi Tembak Satu Pelaku

Date:

Perampokan Minimarket 212 di Tangerang
Pelaku saat menodongkan senpi ke arah karyawan Minimarket 212, di Bencongan, Tangerang. (CCTV Minimarket 212)

Tangerang – Otak perampokan di Minimarket 212 yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lolos dari sergapan Satreskrim Polsek Kelapa Dua dan Polres Tangsel.

Pelaku yang diketahui bernama Gilang (22) alias Gondrong, kabur dari tempat persembunyiannya di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Identitas Gondorong terkuak setelah petugas menangkap rekan pelaku, Ranandar alias Kiting (23).

BACA JUGA: Perampokan di Minimarket 212 Tangerang Terekam CCTV, Pelaku Todong Senpi ke Karyawan

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Luckyto mengungkapkan, Ranandar terpaksa ditembak petugas di kaki kanannya karena berusaha menyerang petugas dengan celurit saat akan ditangkap di kediamannya di Jalan Mataram, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Polisi Tembak Satu Pelaku perampokan Minimarket 212 Bencongan
Polisi terpaksa menembak Ranandar alias Kiting, salah satu pelaku perampokan Minimarket 212 Bencongan. Otak perampokan yang diketahui bernama Gilang alias Gondrong berhasil kabur dari sergapan polisi. (Banten Hits/ Hendra Wibisana)

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan dengan menyabet-nyabetkan celurit ke petugas. Kami tindak tegas terukur di kaki kanan pelaku,” kata Luckyto, Senin, 8 Oktober 2018.

Setelah berhasil diamankan, jelas Luckyto, pelaku dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mengeluarkan proyektil peluru dari kakinya. Dari keterangan pelaku, otak dan eksekutor perampokan itu Gilang alias Gondrong.

Berbekal keterangan Ranandar alias Kiting, petugas bergerak ke tempat persembunyian Gondrong di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

“Pelaku kami identifikasi berada di Jatiuwung, kami datangi ternyata pelaku sudah kabur dan saat ini masih buron,” jelas Luckyto.

Dari Kiting, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam dan senjata api korek api yang digunakan pelaku untuk melakukan perampokan, uang sebesar Rp 1 juta, dan barang-barang makanan milik mini market.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku kita amankan di Polsek Kelapa Dua beserta barang buktinya,” ucap Luckyto.

Pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara.(Rus)

TONTON JUGA VIDEONYA:

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...