Banten Hits – Sembilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Kota Tangerang, bisa menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-70, Senin (17/8/2015). Mereka langsung sujud syukur setelah keluar dari LP.
Kepala LP Kelas 1 Kota Tangerang Dedi Handoko mengatakan, sembilan narapidana yang menghirup udara bebas itu terdiri dari narapidana berbagai kasus. Remisi HUT Kemerdekaan RI diberikan melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Ya, ada sembilan warga binaan yang bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi dasa warsa yang diajukan oleh lembaga pemasyarakatan dengan berbagai kriteria,” kata Dedi.
Menurut Dedi, dari total 1.111 narapidana di LP Kelas 1 A Tangerang, pihaknya mengajukan 1.072 warga binaan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI yang ke-70.
Suhendi, salah seorang narapidana yang mendapatkan remisi bebas tanpa syarat mengaku senang bisa kembali mengirup udara bebas.
“Di hari kemerdekaan RI yang ke-70 tahun ini, akhirnya saya merdeka juga. Bisa bebas dan bisa berkumpul bersama kelurga saya,” ungkap Suhendi yang sebelumnya terjerat kasus pencurian ini.(Rus)