Serang– Subdit 3 Dir Narkoba Polda Banten berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu di wilayah Karundang, Serang, Kamis, 14 Februari 2019. Dari tangan pelaku polisi mengamankan alat hisap dan satu paket sabu.
Dir Narkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan kedua pelaku yang diamankan petugas yakni HD (30) dan HR (32). Keduanya merupakan warga Provinsi Banten.
“Kita amankan 1buah paket klip bening berisi sabu beserta alat hisapnya,”kata Yohannes kepada awak media, Jumat, 15 Februari 2019.
Yohannes menegaskan kedua pelaku akan dijerat pasal 127 UU Narkotika karena kedapatan diketahui memiliki atau penguasaan narkotika untuk digunakan secara melawan hukum.
“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,”ucapnya.
Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mencegah terhadap bahaya narkoba dilingkungan masing-masing.
“Upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak semata – mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh warga masyarakat,”imbuhnya.
Editor : Fariz Abdullah