Jangan Coba-coba Naikan Tarif Mudik di Luar Aturan Jika Tak Ingin Bernasib Seperti Bus Murni Jaya!

Date:

Polres Pandeglang menangkap dan menahan Bus Murni Jaya yang menaikkan tarif mudik sepihak. (BantenHits.com/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Buat perusahaan otobus, terutama yang beroperasi di Pandeglang, jangan coba-coba naikan tarif mudik di luar ketentuan. Pasalnya,  jajaran Polres Pandeglang akan melakukan tindakan tegas kepada armada bus yang menaikan tarif sepihak.

Tindakan tegas Polres Pandeglang dibuktikan Minggu,  2 Juni 2019. Di bawah komando Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Tesyar Rhofaldi Priyatno, melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap mobil angkutan orang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Murni Jaya yang menaikan tarif sepihak.

Menurut Tesyar,  penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari warga terkait Bus Murni Jaya yang menaikan tarif tidak sesuai dengan yang ditentukan pemerintah.

“Ya (kami melakukan penangkapan). Itu tadi ada (Bus Murni Jaya) yang melakukan pemungutan tarif yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah,” kata Tesyar kepada BantenHits.com, Minggu 2 Juni 2019.

Saat ini, lanjut Tesyar, Bus Murni Jaya jurusan Labuan-Kalideres itu sudah ada di Mako Polres Pandeglang untuk dilakukan penahanan.

“Sekarang ada di Polres, kita tahan dulu, agar ada efek jera aja,” ungkapnya.

Ia menghimbau agar para pengusaha bus tidak melakukan pungutan terhadap para penumpang bus dengan melebihkan tarif secara sepihak.

Untuk diketahui sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 36 Tahun 2016 tentang tarif dasar, tarif batas atas dan bawah angkutan penumpang Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tarif bus dari Labuan-Kalideres Rp 30 ribu, Pandeglang-Kalideres Rp 25 ribu dan Serang – Kalideres Rp 20 ribu.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...