Ganti Kades Ganti Perangkat, BPMPD Lebak: Warisan Pola Pikir Ini Harus Dipotong!

Date:

Banten Hits – Kepala Desa (Kades) dilarang mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa jika tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Pola berfikir, ganti Kades disertai juga dengan mengganti perangkat harus sudah benar-benar dirubah.

“Bupati sudah tegas melarang Kades mengganti perangkat kalau tidak sesuai dengan peraturan. Ini ditegaskan, karena pola pikirnya ganti Kades kemudian ganti juga perangkat, nah warisan itu harus dipotong pola pikirnya. Boleh atau tidak diganti harus sesuai perundang-undangan,” terang Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lebak, Apip Saepudin, kepada Banten Hits, belum lama ini.

Dijelaskan Apip, secara umum untuk mengganti perangkat Desa, seorang Kepala Desa harus menempuh sejumlah aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan.

“Kades mengusulkan, camat memberikan rekomendasi dan Bupati memberikan persetujuan,” ucapnya.

Menurutnya, ada sejumlah hal yang bisa membuat perangkat Desa bisa diberhentikan oleh Kades, diantaranya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan.

“Diberhentikan melalui tahapan-tahapan tadi, Kades mengusulkan pemberhentian perangkat kepada Camat, apa karena meninggal atau mengundurkan diri atau memang ada persoalan.

Jika diusulkannya karena ada persoalan, lanjut Apip, Camat akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. Dari hasil evaluasi dan sudah diyakinkan kebenarannya bukan karena kepentingan politis, sentimen atau emosional, barulah Camat menyampaikan ke Kabupaten untuk mencabut Nomor Register Perangkat Desa yang akan diberhentikan.

“Baru setelah itu, Kabupaten (Bupati-red) akan menyampaikan ke Camat sebagai bahan rekomendasi yang nantinya direkomendasikan kepada Kades,” ucapnya.

Sambil mengisi kekosongan perangkat Desa yang akan diganti, perangkat Desa lainnya melaksanakan tugas dengan berbekal surat tugas.

“Kades kemudian mengusulkan untuk membuka formasi penerimaan. Penerimaannya, melalui tahapan dari mulai pembukaan, kualifikasi umur dan persyaratan, seleksi administrasi dan seleksi pengetahuan tulis dan lisan. Hasilnya disampaikan kepada Kabupaten melalui Kecamatan,” paparnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...