Berantas Pungli Kantor Imigrasi Tangerang Gunakan Terobosan Ini

Date:

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Taufiq Hidayat mengungkapkan, Kantor Imigrasi Tangerang memanfaatkan teknologi informasi untuk berantas pungli.(BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Provinsi Banten, terus melakukan pembenahan dan penguatan integritas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya pemanfaatan sistem berbasis teknologi informasi untuk memberantas pungli.

Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Taufiq Hidayat, mengatakan melalui sistem berbasis teknologi informasi interaksi antara pemohon layanan publik dan petugas imigrasi menjadi semakin berkurang. 

“Kita menggunakan aplikasi berbasis WhatsApp. Jadi pemohon datang punya kode booking bahwasanya layanan kita sudah streril hanya orang-orang yang punya kode booking yang punya paspor yang boleh masuk,” ujar Taufiq, Rabu, 11 September 2019.

Selain itu, Taufiq menambahkan, pihaknya pun akan memberi setiap informasi mengenai pemohon paspor melalui sistem WhatsApp. Informasi tersebut berupa tarif hingga selesainya kepastian selesai paspor.

“Melalui WhatsApp kita informasikan bahwa paspor pemohon kapan selesainya dan bisa diambil dan beserta tarifnya,” katanya. 

Pemohon paspor mengakses layanan berbasis teknologi informasi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Taufiq menjelaskan, metode sistem berbasis teknologi informasi yang digunakan tersebut untuk upaya pencegahan pungutan liar (pungli).

Sebab, lanjutnya, melalui sistem ini interaksi antara pemohon layanan publik dan petugas Imigrasi menjadi semakin berkurang.

“Salah satu inovasi kami ini. Selain itu, pembayaran juga dilakukan langsung melalui bank atau Kantor Pos tanpa ada transaksi di Kantor Imigrasi. Kita hilangkan praktik percaloan di kantor,” ucapnya.

Ia mengatakan, para petugas layanan paspor juga dilarang menggunakan media komunikasi saat harus melakukan pelayanan tatap muka dengan pemohon.

“Ini merupakan upaya kami dalam mencegah agar pegawai Imigrasi tidak punya kesempatan untuk berhubungan dengan para pemohon melalui jalur komunikasi yang ada selain yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Ia menuturkan, terobosan ini dihadirkan untuk membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Lanjutnya, hal tersebut dilakukan pembenahan dan penguatan integritas pelayanan kepada masyarakat.

“Hal ini sebagai wujud kepedulian melayani masyarakat baik terhadap warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA),” jelasnya.

Ia berharap, dengan peningkatan kinerja, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang akan mampu mendorong iklim investasi yang positif di dalam negeri bagi investor asing. Taufiq pun mengingatkan jajarannya agar taat hukum dan berlaku profesional dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

“Dalam rangka penegakan hukum keimgrasian, kami harus berlaku profesional, menjaga tata krama yang baik, dan tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum,” katanya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Rajeg Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...