Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim berjanji, ribuan honorer yang diangkat setelah 2017 akan tetap dipertahankan dan menerima gaji dari Pemprov Banten.
Pernyataan yang diisampaikan WH kepada wartawan, Selasa, 24 September 2019 itu untuk menjawab keresahan guru honorer menyusul terbitnya Surat Edaran atau SE Dindikbud Provinsi Banten Nomor 420/3775-Dindikbud/2019 tertanggal 20 September 2019.
Dalam SE tersebut disebutkan, dalam rangka tertib administrasi pendataan pendidikan dan tenaga kependidikan pada aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik), Dindikbud hanya mengakui data jumlah pendidik dan tenaga kependidikan di Banten per tanggal 31 Desember 2017.
Yang menarik, setelah BantenHits.com melakukan penelusuran, selama 2018 dan 2019, ternyata Kepala Dinas Pendidikan Banten Engkos Kosasih Samanhudi pernah menerbitkan dua surat keputusan (SK), yakni SK Nomor 800/010 tanggal 8 Januari 2018 tentang daftar penerima honorarium dan SK Nomor 800/042 tanggal 25 February 2019 tentang Penugasan Tenaga Honorer.
Bersama dua SK tersebut turut dilampirkan 1.092 guru tidak tetap dan tenaga kependidikan di seluruh SMA/SMK Negeri di Banten.
Jika mengacu dua SK tersebut, 1.092 guru honorer yang terdata setelah Desember 2017 diakui dan berhak menerima gaji. Keanehan muncul, karena justru di dalam SE dinyatakan Dindikbud hanya mengakui pegawai honorer yang didata sebelum Desember 2017.
Mengenai dua keputusan yang membingungkan ini, Kepala Dindikbud Banten Engkos Kosasih Samanhudi tak merespons konfirmasi BantenHits.com yang dilayangkan sejak Rabu, 25 September 2019.
Yang bersangkutan berdasarkan keterangan tertulis Humas Pemprov Banten, terhitung Jumat, 27 September 2019 resmi dimutasi menjadi Asisten Daerah II Provinsi Banten.
Plt. Sekretaris Dindikbud Banten Ujang Rafiudin saat dihubungi BantenHits.com, Rabu 25 September 2019 menjelaskan, alasan
pemberlakuan SE 420/3775 karena ada penambahan guru honorer yang luar biasa sejak 2018-2019.
“Edaran itu justru untuk melindungi tenaga honorer yang sudah ada di Dapodikmen,” klaimnya.
Ujang Rafiudin meminta, pegawai yang masuk pendataan setelah Januari 2018 tetap melaksanakan tugas mengajar sebagaimana mestinya supaya dapat menyukseskan program pendidikan gratis yang dicanangkan gubernur Banten.
Saat ditanya soal sumber gaji untuk pegawai tersebut, Ujang menyebut, gaji untuk mereka bersumber Dana BOS.
“Anggaran Bos ada di sekolah masing-masing,” ucapnya.
Namun, ketika ditanya soal SE dan dua SK yang redaksionalnya membingungkan, Ujang mendadak bungkam dan enggan meneruskan wawancara lewat aplikasi WhatsApp.
Ujang juga tak pernah memastikan kapan SE yang ditekennya itu efektif diberlakukan.
Pemerhati Kebijakan Publik Moch. Ojat Sudrajat meyakini ada kesalahan dalam SE yang diterbitkan Dindikbud Banten 20 September 2019.
Seorang tenaga kependidikan SMKN di Kabupaten Serang yang meminta namanya tak disebut, mengaku khawatir dengan terbitnya SE Dindikbud Banten.
“Harapan saya surat edaran tersebut supaya dicabut kembali, karena sangat tidak memihak kepada honorer2 yang dapat SK kadis (kepala dinas) pada tahun 2018 dan tahun 2019,” terangnya.
“Kalau tidak dicabut, kami banyak dirugikan. Pengabdian kami gak diakui, nanti saya khawatir gak dapat gaji. Mau dikasih apa anak dan istri saya,” ujarnya sedih.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana