Polda Banten Beri Peringatan Debt Collector, Penarikan Paksa Kendaraan Bisa Dipidana

Date:

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengingatkan penagih utang atau debt collector tidak melakukan penarikan paksa kendaraan yang menunggak. (Foto: Dok. Bidang Humas Polda Banten)

Serang – Polda Banten mengingatkan penagih utang atau debt collector dari pihak leasing tidak melakukan penarikan paksa kendaraan dan melakukan tindakan kekerasan kepada konsumen yang menunggak.

Dirkrimsus Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana.

Masyarakat yang merasa menjadi korban, kata Edy, bisa segera menghubungi pihak kepolisian supaya petugas bisa melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut.

“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana kalau menarik sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa,” katanya.

BACA JUGA: Dua ‘Mata Elang’ yang Dipukuli di Kepandean Ternyata Anggota Pemuda Pancasila, Pengeroyok Disebut Anggota LSM

Menurut Edy, jika penagih utang sudah melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana. Sebab, yang berhak melakukan penyitaan/menarik kenderaan itu adalah aparat penegak hukum.

“Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih utang tidak boleh mengambil sepeda motor, mobil atau rumah, maupun alat-alat elektronik rumah tangga semaunya sendiri,” ujarnya.

Edy menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri, sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

“Artinya, kasus nasabah akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah tersebut,” jelasnya.

Edy mengungkapkan, kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah.

“Tindakan pihak leasing melalui penagih utang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan,” tegasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...