Banten Hits – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, menolak gugatan pra peradilan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Iptu A yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang atas dugaan keterlibaatan peredaran Narkotika.
Kuasa hukum Polres Metro Tangerang, AKBP Samsi, mengatakan, Majelis Hakim menolak permohonan gugatan karena proses penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polres terhadap Iptu A sudah sesuai dengan prosedur hukum dalam KUHP.
“Berdasarakan bukti-bukti dan semua proses yang dilakukan oleh penyidik berdasarakan KUHP dan itu sah,” kata Samsi, usai persidangan, Jumat (30/10/15).
Sementara itu, kuasa hukum pemohon Windu Wijaya, menilai putusan Majelis Hakim telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dan hanya berdasarkan pertimbangan yang sangat dangkal.
“Hakim tidak menimbang. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dari keterangan satu saksi. Padalah berdasarkan ketentuan KUHP, satu saksi bukan saksi, tapi hakim menyatakan satu saksi jadi alasan yang tepat,” jelasnya.
Selain itu kata dia, hakim tidak mengembangkan kapan proses penyidikan dan kapan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, ada kejanggalan pada proses tersebut.
“Klien saya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 17 September, tapi surat perintah penyidikan dikeluarkan tanggal 18 September. Artinya klien saya ditersangkakan dulu baru dilakukan penyidikan, itu kan ngawur,” beberanya.
Kendati demikian, ia menghormati keputusan hakim. Namun ia juga menyayangkan putusan tersebut karena pertimbangan hakim justru merusak sistem hukum yang ada.
“Meski ada Peninjauan Kembali (PK), kita tidak akan mengajukan banding. Tapi kami akan tetap memperjuangkan hak hukum klien kami,” pungkasnya. (Nda)