Tangerang – Wakil Ketua FPKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, menyayangkan sikap Pemerintah Indonesia menerapkan darurat sipil untuk menanggulangi penyebaran Covid-19.
Menurutnya, seharusnya pemerintah menetapkan status karantina lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dengan menggunakan Undang-Undang ini maka lemerintah wajib menanggung kebutuhan hidup dasar masyarakat yang berada di wilayah karantina.
“PKS menolak penerapan darurat sipil yang ditetapkan Presiden Jokowi, Senin (30 Maret 2020). Keputusan tersebut tidak tepat dan terkesan mengabaikan kepentingan rakyat, dan lebih menekankan pada pendekatan keamanan (security approach) ketimbang pendekatan kesejahteraan (prosperity approach),” kata Mulyanto di sela acara pembagian masker dan hand sanitizer di Kota Tangerang seperti dilansir melalui keterangan tertulis kepada BantenHits.com
“Indonesia akan dicatat sebagai negara terburuk dalam penanganan wabah Covid 19. Negara lain sibuk berlomba memberi pelayanan terbaik kepada rakyatnya, di negara ini rakyat dibiarkan di rumah tanpa jaminan pangan,” sambungnya.
Mulyanto menyebut, Amerika menyediakan anggaran Rp 35.000 triliyun untuk mengatasi dan membantu rakyat selama masa karantina. China menyiapkan Rp 143 triliyun, India Rp 314 triliyun, Philipina Rp 216 triliyun dan Malaysia Rp 916 triliyun.
“Ini Indonesia, negara Pancasila yang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar disebutkan secara nyata, bahwa tujuan dari didirikannya Negara Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, malah abai terhadap tuntutan rakyat,” sindir anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi masalah Energi Sumberdaya Mineral (ESDM), Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan Lingkungan Hidup.
Untuk itu PKS, menurut Mulyanto, menolak kebijakan darurat sipil yang ditetapkan Pemerintah. Bersama elemen bangsa lainnya, PKS akan mengupayakan tindakan politik agar keputusan ini dibatalkan.
“Sebab keputusan ini tidak tepat di tengah kondisi darurat jutaan nyawa rakyat,” tandas Mulyanto.
Dikutip BantenHits.com dari Detik.com, Pemerintah Indonesia baru-baru ini menentukan pilihan kebijakan dengan tambahan instruksi agar para pemimpin di daerah mengikuti arahan.
Keputusan itu diambil Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia. Dia mengambil keputusan melawan penyebaran virus ini dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Dasar hukum yang menjadi landasan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sebagai turunannya diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) serta Keputusan Presiden (Keppres).
“Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut,” kata Jokowi dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 31 Maret 2020.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana