Pemkab Lebak Benahi Sistem Tarif Parkir, Pengunjung RSUD Siap-siap Bayar Lebih Tinggi

Date:

Banten Hits – Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan pembenahan terhadap sistem tarif parkir. Kendati belum bisa dipastikan kapan hal tersebut akan diterapkan, namun pembenahan dengan sistem tarif yang rencananya akan menggunakan parkir elektronik tersebut akan dimulai pada parkir yang berada di RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung.

“Ya, kita akan mulai benahi tarif parkirnya, jadi tidak lagi seperti sekarang,” kata Kepala Dishub Lebak, Al Kadri kepada Banten Hits, belum lama ini.

Al Kadri menerangkan, untuk mendukung pembenahan tarif tersebut pihaknya sudah menyiapkan palang parkir otomatis (barrier gate) yang akan ditempatkan di RSUD Rangkasbitung. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pastinya alat tersebut akan bisa dioperasikan dan diterapkan.

“Sudah ditempatkan di RSUD, tapi belum bisa kita operasikan karena harus menyiapkan segala sesuatunya dulu, SDM dan lain-lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini sistem tarif parkir yang berlaku memang belum sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam aturan Pemerintah Daerah. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap penerimaan pajak kepada Pemerintah Daerah.

“Makanya kita mau benahi biar lebih rapih dan tercontrol, jadi nanti itu hitungannya per jam sesuai dengan yang ada di Perda. Cara mengukurnya itu tadi dengan alat parkir otomatis. Ini juga meminimalisir terjadinya pungli, artinya kalau sudah otomatis kan keliatan berapa yang harus dibayar pengujung. Di tempat-tempat lain juga nanti kita berlakukan, tapi untuk yang pertama di RS dulu,” jelas mantan Camat Leuwidamar ini.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha pasal 27, Pemerintah Daerah telah menetapkan struktur dan besaran retribusi tempat khusus parkir.

Untuk jenis sedan, pick up, mini bus dan sejenisnya tarif parkir dikenakan Rp.2.000 untuk 2 jam pertama dan naik secara progresif Rp.1000 tiap jamnya. Untuk jenis kendaraan tersebut tarif parkir akan dikenakan sebesar Rp.30.000 jika pengunjung/keluarga memarkir kendaraanya selama satu hari.

Sementara untuk sepeda motor, tarif parkir akan dikenakan Rp.1.000 dan naik secara progresif Rp.500 tiap jam nya. Pengunjung/keluarga harus menyiapkan uang Rp15.000 jika memarkir sepeda motornya dalam satu hari.

Saat ini, tarif parkir yang dikenakan pengunjung RSUD biasanya hanya akan dikenakan tarif Rp.1.000-Rp3.000. Tarif tersebut memang tidak mengacu kepada Perda. Bahkan, dengan sistem tarif yang belum mengacu kepada Perda, pengunjung bisa membayar Rp.1.000-Rp.2.000 kendati sudah seharian memarkir kendaraanya di RSUD milik Pemerintah tersebut.

Jika rata-rata keluarga pasien yang datang menggunakan sepeda motor untuk menunggu atau menjaga keluarganya yang tengah dirawat, dan menghabiskan waktu sekitar 8 jam, maka ia harus membayar tarif parkir Rp.5.000 saat tarif parkir otomatis tersebut mulai diberlakukan. Sedangkan, bagi keluarga pasien yang datang dengan kendaraan roda empat dengan asumsi waktu yang sama, keluarga atau pengunjung pasien harus siap-siap mengeluarkan kocek lebih tinggai yakni sebesar Rp.10.000. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Baru Nikah di Kabupaten Tangerang, Ini Sosok Ahmad Arif Si Pembunuh Wanita Paruh Baya dalam Koper

Berita Tangerang - Kamis, 25 April 2024, warga Cikarang,...

Formatang Minta Ratu Atut Mewakafkan Satu Keluarganya untuk Mengabdi di Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Forum Masyarakat Tangerang atau Formatang meminta...

Airin Tolak Istilah ‘Borong Parpol’ saat Daftar Calon Gubernur Banten 2024-2029 di PKB

Berita Banten - Calon Gubernur Banten 2024-2029, Airin Rachmi...

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...