Disnaker Anjurkan Batavia Bayar Pesangon Karyawan

Date:

Tangerang, Banten Hits.com–  Pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang akhirnya mengeluarkan surat anjuran kepada manajemen Batavia. Surat anjuran tersebut sesuai UU No.2 Tahun 2004 tentang cara penyelesaian penyelisihan, di mana pihak Batavia harus membayar pesangon para karyawannya.

Dalam mediasi yang ketiga kalinya ini, pihak manajemen Batavia Air dan kurator kembali mangkir.

Tangerang, Banten Hits.com–  Pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang akhirnya mengeluarkan surat anjuran kepada manajemen Batavia. Surat anjuran tersebut sesuai UU No.2 Tahun 2004 tentang cara penyelesaian penyelisihan, di mana pihak Batavia harus membayar pesangon para karyawannya.

Dalam mediasi yang ketiga kalinya ini, pihak manajemen Batavia Air dan kurator kembali mangkir.

Sejumlah karyawan yang sempat kesal dengan upah dan pesangon yang tak kunjung jelas nasibnya, menginjak-injak bendera dan seragam Batavia Air di Kantor Disnaker Kota Tangerang, Senin (4/3/2013) siang.

Para karyawan melontarkan kekesalannya karena hingga 2 bulan dipailitkannya perusahaan penerbangan tersebut, baik kurator dan perusahaan tidak memberikan kejelasan mengenai nasib mereka.

Akhirnya, spanduk bergambar Batavia Air, bendera, hingga seragam yang mereka kenakan dibuka dan diinjak secara bersamaan oleh para karyawan.

Karena emosi, karyawan berusaha untuk membakar atribut Batavia ini, akan tetapi aksi para karyawan berhasil dicegah pihak kepoilisian yang berjaga.

“Tolong, jangan buat kericuhan disini,” ungkap salah seorang petugas polisi, di halaman kantor Disnaker Kota Tangerang.

Sesaat setelah melakukan aksinya, para karyawan yang didampingi pengacara langsung naik ke lantai 2 untuk mengikuti sidang mediasi yang sudah dua kali gagal karena ketidak hadiran pihak kurator dan manajemen Batavia.

Sebelumnya, ratusan karyawan Batavia juga melakukan aksi didepan pintu masuk Bandara Soekarno Hatta, melalui akses belakang (M1). Mereka mebentangkan spanduk hingga sempat mengakibatkan kemacetan yang cukup panjang.

Suprapti, Kabid Hubungan Industri dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang menyayangkan, tiga kali Batavia tidak hadir dalam mediasi. Padahal menurutnya dengan hadir dalam mediasi, dapat ditemukan titik temu antara karyawan dengan pihak Batavia dalam hal ini kuratornya.

” Seluruh hak karyawan harus dibayar pihak Batavia. Untuk karyawan tetap pesangonnya sesuai 1 PTK dan karyawan kontrak dibayar sesuai masa kontraknya,” kata Suprapti, Kabid Hubungan Industri dan Jamsostek Disnaker Kota Tangerang.

Ketidakhadiran kurator dan manajemen Batavia ini, membuat Disnaker akhirnya mengeluarkan anjuran seperti dimaksud di atas. Disnaker mengaku akan melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap jumlah karyawan Batavia.

“Kami data dulu berapa jumlah karyawan dan data lengkapnya, baru surat anjuran tersebut kami keluarkan,” tegasnya.

Untuk diketahui, pihak Batavia sudah 3 kali mangkir dalam mediasi dengan karyawan yang dimediasi Disnaker Kota Tangerang. Karyawan menuntut pihak perusahaan untuk segera membayarkan hak-hak para karyawan setelah Batavia dipailitkan pada akhir Januari lalu.(Rie/Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...