Banten Hits.com – Terkait dengan kapan pelaksanaan Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel), Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat hingga kini masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi Banten.
Namun, dari Pembahasan Panitia Kerja Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang dilakukan DPR dengan Pemerintah pada pekan lalu, besar kemungkinan Pilkada Tangsel akan digelar pada Desember 2015.
“Ya, kami masih menunggu arahan dari Pusat dan kami pun akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama Pemkot Tangsel soal pelaksanaan Pilkada. Terutama masalah anggaran,” ujar anggota KPU Kota Tangsel, Badrusalam, kepada wartawan, Senin (16/2/2015)
Dirinya menjelaskan bahwa pada Pilkada kali ini akan berbeda dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Pasalnya, semua regulasi KPU ditetapkan oleh KPU RI, termasuk soal tahapan dan teknis pelaksanaannya.
“Kan serentak. Jadi KPU Pusat yang nyusun regulasinya,” ucapnya.
Menurutnya, jika melihat hasil keputusan Panitia Kerja Revisi UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pilkada, maka Tangsel masuk dalam gelombang pertama pelaksanaan Pilkada serentak.
Pada Pilkada serentak gelombang pertama akan dilaksanakan Desember 2015 bagi Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2015 dan semester pertama tahun 2016. Sementara pada gelombang kedua, Pilkada kan dilaksanakan Februari 2017 untuk AMJ Semester kedua tahun 2016 dan seluruh AMJ 2017, dan gelombang ketiga dilaksanakan pada Juni 2018 untuk AMJ tahun 2018 dan 2019.
“Akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel di semester pertama 2016. Jadi akan ikut Pilkada pada gelombang pertama,” terangnya.
Lebih jauh ia mengataka, jika mengacu kepada aturan proses pelaksanaan Pilkada lalu, maka Maret nanti, tahapan sudah sudah bisa berjalan.
“Pada prinsipnya, kita menunggu dari KPU RI,” tutupnya. (Nda)