Kabupaten Pandeglang – Bupati Pandeglang, Irna Narulita menginstruksikan kepada setiap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melakukan perubahan perjanjian kinerja agar mampu merealisasikan yang dibuat dalam perjanjian dengan kinerja yang baik. Setiap pekerjaan yang dilakukan, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Saya harapkan seluruh pimpinan SKPD bisa mengawal pelaksanaan kegiatan di bidang nya masing–masing. Agar semua kegiatan sesuai dan berjalan sesuai dengan indikator yang telah tertuang dalam lembar perubahan perjanjian kinerja,” kata Irna di acara Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kinerja SKPD, Senin (28/11), di Oproom DPKA.
Bupati juga meminya, SKPD dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran, dan memberikan pelaporan capaian kinerja yang telah dilakukan.
“Pelaporan sangat penting dilakukan sebagai upaya untuk pengendalian program dan kegiatan. Selain itu, pelaporan juga digunakan sebagai bahan evaluasi SKPD untuk capaian kinerja yang telah dilaksanakan yang dituangkan kedalam dokumen Lakip,” terangnya.
Sementara itu, Yamin Bunyamin, Kepala Bidang Perencanaan, Penganggaran, Pengendalian, dan Evaluasi Program (P3EP) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjelaskan, pada awal tahun 2016 perjanjian serupa sudah dilakukan. Namun, seiring dengan disahkannya Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA SKPD) tahun 2016, secara otomatis dilakukan perubahan terhadap perjanjian kinerja SKPD.
“Karena ada perubahan indikator dan alokasi anggaran, maka SKPD pun harus membuat perubahan perjanjian kinerja tahun 2016,” katanya.(Kominfo Setda Kabupaten Pandeglang)