Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak harus mereloksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 desa di Kabupaten Lebak yang terdampak banjir. Sepuluh TPS di 10 desa tersebut berada di Kecamatan Leuwidamar, Wanasalam dan Banjarsari.
Komisioner KPU Lebak, Ace Sumirsa Ali mengatakan, relokasi dilakukan karena lokasi TPS tak memadai,
“Becek, bahkan ada kontur tanah yang bergerak,” kata Ace, Selasa (14/2/2017).
BACA JUGA: KPU Relokasi 10 TPS yang Kebanjiran di Lebak
Relokasi terhadap sepuluh TPS tersebut dilakukan tak lebih dari radius 100 meter dari lokasi sebelumnya.
“Kita pastikan tidak akan menghambat dan pelaksanaan pencoblosan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sambung Ace, TPS yang direlokasi akan menggunakan gedung sesuai dengan Pasal 19 PKPU Nomor 10 tahun 2015.
“Kita utamakan gedung, sekolah atau halaman rumah warga yang jelas sesuai peraturan,” jelasnya.(Ep)