Serang – KPU Banten menggelar rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU kota/kabupaten untuk mempersiapkan langkah KPU pada saat menjalani sidang gugatan hasil pemilihan gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi.
“Kita mengidentifikasi masalah-masalah apa saja dan terkait jawaban-jawaban yang akan kita buat, termasuk menyiapkan alat bukti yang akan kita sampaikan di majelis MK,” kata Ketua KPU Banten Agus Supriatna di salah satu hotel di kota Serang, Jumat (3/3/2017).
Selian itu, KPU juga membahas pelaksanaan pleno rekapitulasi suara disemua KPU kota/kabupaten. Meski begitu, sampai saat ini KPU Banten belum mengetahui materi gugatan materi apa saja yang digugat pasangan calon Rano Karno-Embay Mulya Syarief.
BACA JUGA: Rano-Embay Resmi Gugat Hasil Pilgub Banten ke MK
“Kita sedang melakukan pemetaan, walaupun kita masih menunggu secara resmi materi gugatan yang akan di samapaikan oleh pemohon,” terang Agus.
Berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2016, kata Agus, KPU Banten baru akan menerima materi gugatan pada 13 Maret mendatang.
“Dari majelis hakim ke KPU itu 13 Maret, baru kita mendapat materi-materi gugatanya. Ya sekarang kita siapkan saja, meskipun belum tahu apa yang kita siapkan,” pungkasnya.(Ep)