Pandeglang – Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang masih mendalami dugaan aliran sesat pasangan suami istri (pasutri) ND dan MM. Pasutri yang sudah menetap dua tahun di Kampung Gadog, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung ini sudah diamankan petugas saat puluhan warga mendatangi rumah mereka.
Wakapolres Pandeglang Kompol Nurahman mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah ND, petugas menyita sejumlah barang.
“Kita sedang cari buktinya. Ada banyak yang kita temukan, ya ada kaitannya dengan status mereka di media sosial (medsos),” kata Nurahman, Selasa (27/11/2017).
BACA JUGA: Pasutri di Pandeglang Diduga Menganut Aliran Sesat
Salah satu barang yang didapati petugas adalah 1 buah buku berisi kumpulan ilmu sihir dan 1 pak kartu ramal.
“Ya, ada buku itu lalu proyektor, infocus, metal detektor, handycam, CPU, IPad Apple, kartu memori, dan buku catatan pribadi,” beber Nurahman.
Hasil musyawarah kata Nurahman, ND dan MM bersedia meninggalkan wilayah tersebut, Namun, keduanya meminta waktu satu minggu.
“Warga inginnya cepat karena dianggap sudah meresahkan. Sehari sebelumnya juga ada ormas FPI yang akan datang, tapi berhasil kita cegah.
Banten Hits masih berupaya untuk bisa meminta penjelasan kepada ND dan MM yang kini masih dimintai keterangan oleh kepoalisian di Mapolres Pandeglang. Aparat kepolisian bersenjata juga masih terlihat melakukan penjagaan di rumah ND.(Nda)