Terungkap! Abi Bunuh Isteri dan Dua Anaknya Gara-gara Kreditan Mobil Toyota Agya

Date:

Pembantaian di Periuk
Muchtar Efendi alias Abi tersangka pembantaian isteri dan dua anak tirinya di Periuk, Kota Tangerang saat mendapat perawatan medis.(Banten Hits/Maya Aulia)

Tangerang – Hanya sehari setelah penemuan ibu dan dua anaknya yang tewas dibantai di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6/5, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, jajaran Polres Metro Tangerang berhasil mengungkap kasus yang telah membuat geger warga itu.

Pelaku pembunuhan sadis itu ternyata adalah Muchtar Efendi alias Abi (60), suami juga ayah tiri para korban. Abi yang saat ini masih dalam perawatan intensif di RS Kramat Jati Polri, ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

BACA JUGA : Satu Keluarga Tewas Dibantai di Periuk Tangerang

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol. Harry Kurniawan menyebut, motif pelaku membunuh isteri dan dua anaknya karena masalah ekonomi.

“Berdasarkan hasil otopsi ketiga korban ada beberapa luka tusukan di leher, perut. Satu korban dalam keadaan luka parah, Muchtar Efendi (60). Dari hasil keterangan awal serta petunjuk, (Muchtar Efendi) kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Harry, Selasa (13/2/2018).

BACA JUGA : Saudari dan Dua Keponakannya Dibantai di Periuk, Wanita Ini Histeris dan Pingsan

Harry mengatakan, pelaku membunuh isteri dan kedua anak tirinya lantaran emosi sang isteri mencicil mobil tanpa sepengetahuannya. Ema ternyata isteri siri pelaku. Beberapa hari sebelum kejadian, Ema kredit mobil Toyota Agya.

“Tiga hari sebelum kejadian pembunuhan terjadi, ada cekcok antara Ema sebagai korban terkait masalah jual beli mobil yang dilakukan istri. (kredit mobil itu) tidak disetujui (pelaku). Selama tiga hari cekcok terjadi di TKP yang akhirnya dikahiri pembunuhan,” ujarnya.

ME diketahui membunuh isteri dan kedua anaknya menggunakan sebilah pisau yang disembunyikan di dalam lemari di kamar belakang di mana ME ditemukan.

“Menggunakan sebilah senjata tajam, keterangan tersebut didapatkan saat kami mengunjungi RS Polri. Alat yang digunakan diselipkan di salah satu lemari ataupun tempat pakaian,” ujarnya.

Harry menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Kini, pelaku masih dalam perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related