Lebak – Yayi Haidar Aqua (59) guru pendidikan Agama Islam (PAI) di salah satu di Kabupaten Lebak dicokok Mabes Polri karena dituduh menyebarkan hoax soal PKI melalui akun Facebook Ragil Hartajo miliknya.
BACA JUGA: Guru Agama di Lebak Ditangkap Mabes Polri Diduga Sebar Isu PKI
Yayi Haidar dikenal di kalangan para pengajar di Kabupaten Lebak sebagai salah satu guru senior. RY, kepala sekolah di tempat Yayi bekerja mengaku telah mendapat laporan mengenai penangkapan salah seorang staf pengajarnya ini.
“Benar sudah dengar, dan itu urusan pribadinya. Saya dan sekolah menunggu keputusan dari yang berwenang saja,” katanya.
Plt Bupati Lebak Ino S Rawita mengaku prihatin atas penangkapan guru agama di Kabupaten Lebak setelah terjerat kasus ujaran kebencian di media sosial.
Ino berharap kasus yang menimpa Yayi Haidar Aqua dapat dijadikan pelajaran buat masyarakat di Kabupaten Lebak supaya lebih bijak menggunakan media sosial.
“Jika belum jelas sumber informasinya, tidak usah disebarkan. Apalagi ini menjelang pilkada, tolong jaga situasi kondusif di tengah masyarakat, dengan tidak mudah percaya terhadap berita dan informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Ino.
Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Rabu (21/2/2018) merilis penangkapan 18 tersangka kasus penyeberan berita bohong alias hoax, SARA dan penyebaran ujaran kebenciaan melalui media sosial terciduk selama 2018 ini. 10 dari 18 tersangka tindak kejahatan siber tertangkap pada Februari ini.(Rus)