Lebak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak mendapat peringatan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) karena dinilai melanggar kode etik.
“Jadi kita diberikan sanksi peringatan karena telah melanggar kode etik. Karena menerima dan melakukan penghitungan pada berkas dukungan yang diserahkan Cecep Sumarno-Didin. Padahal dalam berkas dukungan tersebut sudah jelas tidak terdapat B2-KWK dan juga tidak rangkap tiga,” kata Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin, Selasa (19/3/2018).
Sebelumnya, KPU dilaporkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, Cecep Sumarno-Didin Saprudin karena dinilai tak tertib administrasi karena tidak mengeluarkan tanda terima terhadap dokumen dukungan yang diserahkan pasangan Cecep-Didin.
“Semuanya ada 6 laporan yang disampaikan ke DKPP,” ucapnya.
Kata Saparudin, dari surat keputusan yang keluar pada Senin (18/3/2018) nomor 15/DKPP-PKE-VII/2018, tuntutan yang dilayangkan Cecep-Didin terhadap KPU tidak ada yang terbukti dan akhirnya tidak dikabulkan.
Kaitan dengan sanksi yang diberikan, Saparudin mengaku hal itu akan menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak keliru dalam mengambil keputusan.
“Maksud kita menerima dan menghitung itu baik dan supaya jelas, tapi DKPP menganggap itu melanggar. Ini akan jadi evaluasi dan pembelajaran,” tuturnya.(Nda)