Cilegon – Kerap kali membuat resah masyarakat, Suhendra (28) warga Lingkungan Kedungbaya, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diamankan pihak kepolisian.
Baru-baru ini, pria bertato tersebut berulah. Dia merusak sebuah sepeda motor sambil mengancam warga hingga ketakutan.
BACA JUGA: Rusak Motor dan Ancam Warga, Pria Bertato di Cilegon Ditangkap Polisi
Saat diperiksa Unit Reskrim Polsek Cibeber, Suhendra mengaku bahwa dirinya baru saja keluar bui karena kasus pemerkosaan yang dilakukannya sepuluh tahun lalu di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon.
“Tersangka seorang residivis. Tahun 2008, tersangka melakukan pemerkosaan dan menjalani hukuman sepuluh tahun, baru keluar,” kata Kapolsek Cibeber AKP Dedi Rudiman, Kamis (3/5/2018).
BACA JUGA: Anggota Satreskrim Rampok SPBU Ciceri, Kapolres Serang: Siapapun Kami Hukum
Sama halnya saat merusak dan mengancam warga pada April 2018, pemerkosaan yang dilakukan Suhendra juga dilakukan di bawah pengaruh alkohol. Korbannya pun dicekoki miras.
“Ngakunya lagi mabok, korbannya juga dicekokin sampai enggak sadar,” kata Dedi.
Suhendra juga rupanya sering kali memalak warung-raung di Lingkungan Kedungbaya. Uang hasil memalak digunakan untuk membeli miras.(Nda)