Serang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang mengatakan, pasangan calon (paslon) bisa didiskualifikasi jika memang terbukti melakukan money politics.
Kasus money politics di Pilkada Kota Serang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang. Satu orang berinisial RS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Kasus Money Politics Pilkada Kota Serang Segera Disidangkan
Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono menjelaskan, paslon bisa didiskualifikasi jika memang terdapat bukti-bukti pelanggaran.
“Sepanjang bisa membuktikan bisa jadi,” kata Rudi, Rabu (4/7/2018).
Sebelumnya, kader Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman meminta KPU mendiskualifikasi pasangan Syafrudin-Subadri Usuludin karena.
Menurut suami dari calon wali kota nomor urut satu Vera Nurlaela ini, pasangan Syafrudin-Subadri terbukti melakukan money politics.
Rudi mengaku, pihaknya menerima surat yang dilayangkan tim kuasa hukum pasangan Vera-Nurhasan yang meminta agar pasangan Syafrudin-Subadri didiskualifikasi.
“Surat dari Golkar ada, tapi hanya tembusan karena ditujukannya ke bawaslu bukan panwaslu,” ujarnya.
“Sudah ya, tidak bisa berandai-andai,” ucap Rudi.
Namun kata Rudin, kasus money politic yang kini masih dalam proses hukum tidak akan mempengaruhi tahapan pilkada yang berjalan.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin menambahkan, proses penegakan hukum akan dilakukan jika memang memenuhi unsur.
“Kami tegaskan, Sentra Gakkumdu akan menegakan hukum apabila memenuhi hukum pradilan. Kami persilakan kalau ada laporan lain sampaikan ke saluran hukum yang tersedia. Kami bersama masyarakat komitmen untuk mengungkap pelanggaran yang ada,” tegas Komarudin.(Nda)