KPU Lebak Sarankan Parpol Konsultasi sebelum Daftarkan Caleg

Date:

KPU
Foto Ilustrasi: KPU/jawapos.com

Lebak – Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2018. Sebelum mendaftarkan bacaleg nya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan agar partai politik (parpol) berkonsultasi terlebih dahulu terkait persyaratan yang harus dipenuhi.

“Berkas pendaftaran datanya harus lengkap dan jangan mepet mendekati akhir waktu pendaftaran,” kata Komisioner KPU Lebak Sri Astuti Wijaya, Jumat (6/7/2018).

“Nanti kasihan, karena tidak lengkap tidak bisa mencalonkan sebagai anggota dewan,” sambung Sri.

Untuk itu, Sri berharap jika ada yang belum dipahami, parpol segera berkonsultasi ke KPU.

“Kalau ada yang kurang paham konsultasikan ke kami. Jangan menunggu di akhir, nanti enggak ada waktu buat perbaikan dokumennya,” saran Sri.

Sementara itu, LO Partai Gerindra Kabupaten Lebak Isbat memastikan, Gerindra telah menyiapkan kelengkapan dokumen pendaftaran. Dalam waktu dekat aka diserahkan ke KPU.

“Karena itu tadi, lambat dikit konsekuensinya berkas ditolak,” ucapnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...