Serang – Lahan sengketa antara Herman Salim dengan Sumyati Salim di Blok Lemah Lega/Blok 13 Kampung Margagiri, Desa Margatani, Kecamatan Kramatwatu, Kota Serang dikosongkan, Kamis (2/8/2018). Proses pengosongan lahan turut melibatkan anggota kepolisian dan TNI.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, kepolisian bersifat diperbantukan dalam pengosohan lahan tersebut. Personel yang turut dikerahkan untuk mengawal jalannya proses pengosongan lahan yang dieksekusi Pengadilan Negeri Serang terdiri dari 1 kompi Brimod dan 2 pleton Sabhara polda Banten, TNI dan Satpol PP.
“Luasnya kurang lebih 1.680 meter persegi sesuai AJB Nomor 246/AKT/1974 dan tanah dlm AJB No. 248/Akt 1974 tanggal 4 November 1974 luas kurang lebih 2.480 meter persegi, dikosongkan dengan penanggung jawab kegiatan Cucu Mulyana dari Pengadilan Negeri Serang,” kata Komarudin.
Dalam pengosongan tersebut, terdapat 10 bangunan yang dirobohkan. Namun, ada satu bangunan yang tidak dirobohkan karena adanya kesepakan pihak termohon.
“Sembilan kios dan satu lapangan futsal yang dirobohkan sesuai dengan putusan pengadilan. Tetapi, satu kios milik H. Johari tidak dirobohkan karena sudah memiliki kesepakatan dengan termohon eksekusi,” ujarnya.(Nda)