Kejari Batal Minta Keterangan Dirut PDAM Cilegon Mandiri terkait Royalti Krakatau Tirta Industri

Date:

Kejari Cilegon
Kejaksaan Negeri Cilegon. (Dok. Banten Hits)

Cilegon – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cilegon Mandiri Encep Nurdin batal dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Kamis (13/9/2018).

Kejari telah menjadwalkan untuk meminta keterangan Encep terkait royalti sebesar Rp5 miliar setahun yang diberikan PT Krakatau Tirta Industri kepada perusahaan air minum milik Pemkot Cilegon tersebut.

BACA JUGA: Kejari Akan Periksa Dirut PDAM Cilegon Mandiri terkait Pemberian Royalti Krakatau Tirta Industri

“Yang bersangkutan sudah konfirmasi ada rapat anggaran SKPD dengan BUMD jadi ditunda dulu, karena rapat anggaran itu tidak bisa diwakili,” kata Kasie Intel Kejari Cilegon, David Nababan, Kamis (13/9/2018).

David mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang panggilan terhadap Encep.

“Kami akan mengirimkan surat panggilan lagi, dijadwakan panggilan ulang,” ujarnya.

Selain kepada Encep, kejari juga akan meminta keterangan Direktur Krakatau Tirta Industri Agus Nizar Vidiansyah.

KTI dengan tujuan yang sama, yakni dimintai klarifikasi terkait pemberian royalti anak perusahaan PT Krakatau Steel yang bergerak dalam bidan penyediaan air tersebut.

“Belum datang dan belum mengkonfirmasi,” kata David.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Encep mengatakan sedang berada di luar kota untuk mengikuti rapat pembahasan APBD Perubahan 2018.

“Saya di Jakarta sampai besok,” singkat Encep.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...