Permohonan Akta Kelahiran Meningkat Drastis

Date:

Banten Hits.com – Permohonan pembuatan akta kelahiran di Kota Tangerang meningkat drastis menyusul pemberlakuan pemutihan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 1 Mei 2013 lalu.

Demikian dikemukakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Raden Rina Hernaningsih kepada Banten Hits.com, Kamis (30/05).

Menurut Rina, sejak dikeluarkannya surat keputusan MK No 18/PUU-XI 2013 per 30 April 2013 tentang pembuatan Akta Kelahiran, dinas yang dipimpinnya kebanjiran permohonan dari masyarakat.

Banten Hits.com – Permohonan pembuatan akta kelahiran di Kota Tangerang meningkat drastis menyusul pemberlakuan pemutihan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 1 Mei 2013 lalu.

Demikian dikemukakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Raden Rina Hernaningsih kepada Banten Hits.com, Kamis (30/05).

Menurut Rina, sejak dikeluarkannya surat keputusan MK No 18/PUU-XI 2013 per 30 April 2013 tentang pembuatan Akta Kelahiran, dinas yang dipimpinnya kebanjiran permohonan dari masyarakat.

Kini setiap hari, kantornya menerima sekitar 300 warga yang mengajukan permohonan. Padahal sebelumnya hanya 100 hingga 250 permohonan per hari.

“Setelah adanya putusan MK dan tidak lagi melalui proses pengadilan, pembuatan akta meningkat drastis,” ujarnya.

Rina menjelaskan, untuk pembuatan akta anak yang lewat dari 60 hari sejak kelahiran, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 10 ribu. Sedangkan yang di bawah 60 hari, pembuatan akta tidak dipungut biaya alias gratis.

“Sejak dulu pembuatan akte kelahiran di Kota Tangerang gratis, sepeser pun tidak dipungut biaya,” klaimnya.

Hanya saja, tambah Rina, karena dulu prosedur pembuatannya melibatkan Pengadilan Negeri membuat warga malas untuk mengajukan permohonan pembuatan akta.

“Kini kita harapkan warga Kota Tangerang datang dan mengajukan permohonan pembuatan akta itu dan akan kita layani sesuai prosedur,’’ jelasnya.

Untuk mempermudah pelayanan pembuatan akta, pihaknya membuka loket pelayanan di lobi lantai dua di antara Kantor Discukcapil dan Dinas Peternakan Kota Tangerang, Gedung Cisadane.

Warga Kota Tangerang  yang belum membuat akta kelahiran diharapkan datang membawa persyaratan seperti KTP ayah dan ibu, kartu keluarga (KK),  surat keterangan lurah, bidan atau rumah sakit dan membawa saksi dua orang dari keluarga atau tetangga.

“Sebaiknya pengurusan pembuatan akta kelahiran, datang sendiri ke kantor Disdukcapil agar tidak terjadi pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Rina.

Pihaknya mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan ke seluruh Camat se-Kota Tangerang untuk menyosialisasikan program ini. (Taufik)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related