Yakini Obyek Salah Alamat, Eksekusi Lahan Berakhir Ricuh

Date:

Banten Hits.com – Esekusi yang di lakukan Pengadilian Negeri (PN) Tangerang atas lahan bangunan seluas 150 meter di Desa Selembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/5/2013) berahir ricuh. Keluarga bersikeras menolak eksekusi karena merasa obyek yang akan dieksekusi salah alamat.

Kericuhan terjadi pada saat tim esekusi PN Tangerang membongkar pagar rumah milik Ganup Manurung, warga yang mengakui bahwa lahan dan bangunan yang akan dieksekusi adalah milik keluarganya. Bahkan pihak keluarga yang sudah berkumpul sempat mengamuk dan melakukan perlawanan kepada pihak PN Tangerang yang melakukan eksekusi

Banten Hits.com – Esekusi yang di lakukan Pengadilian Negeri (PN) Tangerang atas lahan bangunan seluas 150 meter di Desa Selembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Kamis (30/5/2013) berahir ricuh. Keluarga bersikeras menolak eksekusi karena merasa obyek yang akan dieksekusi salah alamat.

Kericuhan terjadi pada saat tim esekusi PN Tangerang membongkar pagar rumah milik Ganup Manurung, warga yang mengakui bahwa lahan dan bangunan yang akan dieksekusi adalah milik keluarganya. Bahkan pihak keluarga yang sudah berkumpul sempat mengamuk dan melakukan perlawanan kepada pihak PN Tangerang yang melakukan eksekusi

” Tanah yang hendak di esekusi oleh PN Tangerang itu jelas tertulis Kavling no 1346. Sedangkan yang mau di esekusi Kavling no 1344 milik orang tua saya. Ini sudah jelas salah alamat,”Kata Ronal Manurung, anak dari Ganup Manurung.

Ronal menambahkan, sebelumnya telah dilakukan mediasi di PN Tangerang antara keluarga Manurung sebagai pihak tereksekusi dengan Lidiya Sinaga pemohon esekusi,namun dua kali agenda mediasi gagal karena Lidiya tidak datang.

Lalu pada tanggal 28 mei 2013 lalu dari pihak keluarga Manurung dan pihak Lidiya Sinaga mendatangi PN Tangerang untuk melakukan mediasi, namun mediasi ini kembali gagal karena tidak tersedia ruang mediasi pada hari yang dimaksud, walaupun kedua belah pihak telah hadir.

” Kami sekeluarga sangat heran mediasi atara kedua belah pihak belum selesai kenapa sudah di lakukan eseksusi, waktu itukan batal karena tidak ada ruang. Harusnya PN Tangerang tidak melakukan eksekusi dulu hingga mediasi selesai,” ungkapnya.

Pihak kepolisian yang sudah bersiaga mengamankan jalannya eksekusi, terus berusaha meredam amuk keluarga. Hingga akhirnya pihak PN Tangerang membatalkan eksekusi pada hari ini (Hendra) 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Demi Kota Kelahiran, Dua Sosok Muda Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang 2024

Berita Tangerang - Dua sosok muda di Kota Tangerang,...

Gambar Arief Wismansyah untuk Gubernur Banten 2024 Sudah Mulai Masuk ke Kampung-kampung

Berita Banten - Gambar Arief Wismansyah, Wali Kota Tangerang...

Airin ‘Keukeuh’ Tak Mau Golkar Disebut Bangun Koalisi Besar di Pilkada Banten 2024

Berita Banten - Calon gubernur Banten 2024 dari Partai...