Panwaslu: KPUD Langgar Kode Etik

Date:

Banten Hits.com– Panwaslu Kota Tangerang menyatakan ada pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang dalam melakukan seleksi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang.

Pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD Kota Tangerang tersebut, merupakan kesimpulan atas laporan dari bakal calon wali kota Tangerang Sachrudin, setelah KPUD Kota Tangerang menyatakan pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin tidak memenuhi syarat.

Banten Hits.com– Panwaslu Kota Tangerang menyatakan ada pelanggaran administrasi dan kode etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang dalam melakukan seleksi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang.

Pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD Kota Tangerang tersebut, merupakan kesimpulan atas laporan dari bakal calon wali kota Tangerang Sachrudin, setelah KPUD Kota Tangerang menyatakan pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin tidak memenuhi syarat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Divisi Penanganan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Tangerang Ahmad Zainil Miftah kepada Banten Hits.com, Minggu (4/8/2013).

Menurut Ahmad Zainil Miftah, dengan dikeluarkannya kesimpulan tersebut, maka pelaporan Sachrudin yang dilakukan pada Jumat (26/7/2013) lalu, dinyatakan sudah selesai ditindaklanjuti Panwaslu Kota Tangerang. Kesimpulan tersebut menurut Ahmad Zainil Miftah, dikeluarkan pada 1 agustus 2013.

“Dari hasi kajian kami, ada pelanggaran administrasi dalam tahapan seleksi bakal calon Sachrudin. Kami rekomendasikan ke KPU Kota Tangerang untuk ditindak lanjuti. Selain itu juga, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. Rekomendasinya kami kirim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Zainil.

Dikatakan Ahmad Zainil Miftah, terkait persoalan administrasi tindak lanjutnya menjadi kewenangan KPUD Kota Tangerang.

“Pelanggaran administratif keputusannya juga administratif, dan yang berhubungan dengan adimistratif itu KPU,” ungkapnya.

Sementara terkait pelanggaran kode etik ditindaklanjuti oleh DKPP. Keputusannya nanti bagaimana, lanjut  Zainil, itu diserakan ke DKPP.

“Keputusan akhirnya ada di DKPP. Apa itu pemberhentian atau lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan sikap terkait dugaan pelanggaran administrasi yang direkomendasikan Panwaslu. Rekomendasi itu akan dibahas komisioner KPU dalam rapat pleno. Sementara terkait pelanggaran kode etik, menurutnya tidak jelas.

“Dibilang pelanggaran kode etik tapi isi suratnya tidak jelas, tidak tegas. Beda dengan surat yang katanya pelanggaran administrasi ini jelas,” ungkapnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...