Empat Komisioner KPUD Kota Tangerang Diberhentikan

Date:

Banten Hits.com– Empat komisioner KPUD Kota Tangerang diberhentikan sementara hingga Pemilukada Kota Tangerang 2013-2018 menetapkan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih. Demikian salah satu petikan putusan yang dibacakan ketua majelis Prof Jimly Asshidiqie dalam sidang lanjutan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (6/8/2013) pukul 15.00 WIB.

Seperti dirilis humas DKPP dalam laman www.dkpp.go.id, pemberhentian sementara para komisioner KPUD Kota Tangerang yang terdiri dari Sayfril Elain, Munadi, Adang Suyitno, dan Edy S Hafas ini merupakan sanksi DKPP terhadap mereka.

Banten Hits.com– Empat komisioner KPUD Kota Tangerang diberhentikan sementara hingga Pemilukada Kota Tangerang 2013-2018 menetapkan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih. Demikian salah satu petikan putusan yang dibacakan ketua majelis Prof Jimly Asshidiqie dalam sidang lanjutan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (6/8/2013) pukul 15.00 WIB.

Seperti dirilis humas DKPP dalam laman www.dkpp.go.id, pemberhentian sementara para komisioner KPUD Kota Tangerang yang terdiri dari Sayfril Elain, Munadi, Adang Suyitno, dan Edy S Hafas ini merupakan sanksi DKPP terhadap mereka.

“Para teradu I, II, III, dan teradu IV terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (4) huruf c dan Pasal 112 ayat (11) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan para teradu,” kata Jimly.

Seperti diketahui, KPUD Kota Tangerang saat menggelar pleno 25 Juli 2013, menyatakan pasangan Arief Wismansyah – Sachrudin tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang.

KPUD Kota Tangerang menyatakan pasangan Arief-Sachrudin TMS, setelah ijin pengunduran diri Sachrudin tidak disetujui Wali Kota Tangerang Wahidin Halim.

Dalam pleno tersebut, KPUD Kota Tangerang menetapkan adik kandung Wahidin Halim yakni Abdul Syukur yang berpasangan dengan Hilmi Fuad, beserta dua pasangan lainnya yakni Miing – Suratno dan HMZ – Iskandar sebagai pasangan calon wali kota Tangerang 2013 – 2018.

Keputusan KPUD tersebut memunculkan reaksi keras dari pasangan Arief-Sachrudin. Gelombang aksi unjuk rasa hampir setiap hari dilakukan para pendukung Arief-Sachrudin di KPUD Kota Tangerang.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...