KPU RI: PNS yang Nyalon Kepala Daerah tak Harus Dapat Ijin Atasan

Date:

Banten Hits.com– Pegawai negeri sipil (PNS) yang menyalonkan diri menjadi kepala daerah, tak harus dapat ijin dari atasannya. PNS yang bersangkutan cukup mengajukan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri saja.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh anggota KPU RI Juri Ardiantoro bersama pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin yang diundang majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/8/2013) dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD Kota Tangerang.

Banten Hits.com– Pegawai negeri sipil (PNS) yang menyalonkan diri menjadi kepala daerah, tak harus dapat ijin dari atasannya. PNS yang bersangkutan cukup mengajukan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri saja.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh anggota KPU RI Juri Ardiantoro bersama pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin yang diundang majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/8/2013) dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD Kota Tangerang.

Baik Irman Putra Sidin maupun Juri Ardianto sama-sama menyatakan, bahwasanya peraturan KPU semuanya sudah lengkap dan tak perlu turut dalam domain rezim pemerintah.

“Peraturan KPU sebetulnya sudah lengkap. Sama dengan apa yang disampaikan oleh ahli, KPU sebetulnya tidak perlu turut dalam domain rezim pemerintahan,” ucap Juri seperti dirilis www.dkpp.go.id.

Dalam sidang kedua tersebut, pihak teradu menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain bersama-sama tiga anggotanya, Munadi, Suyitno Adang dan Edy S Hafas kompak. Mereka menyampaikan bahwa tidak lolosnya pasangan Ahmad-Gatot itu karena pada saat kesempatan perbaikan bagi setiap bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang 2013 tidak dihadiri oleh partai pengusung.

Sedangkan terkait Sachrudin, KPU Kota Tangerang memberikan penjelasan bahwa Pengadu telah menyalahi Pasal 67 ayat 1 huruf s Peraturan KPU No.9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“huruf s isinya surat pernyataan pengunduran diri dan tidak tidak aktif dalam jabatan sejak pendaftaran bagi bakal calon yang berasal dari PNS,” bebernya.

Selasa (6/8/2013) pukul 15.00 WIB, DKPP akan menyampaikan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh  KPUD Kota Tangerang yang diadukan oleh pasangan AMK – Gatot Suprijanto dan Arief Wismansyah – Sachrudin.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...