Banten Hits.com– Pegawai negeri sipil (PNS) yang menyalonkan diri menjadi kepala daerah, tak harus dapat ijin dari atasannya. PNS yang bersangkutan cukup mengajukan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri saja.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh anggota KPU RI Juri Ardiantoro bersama pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin yang diundang majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/8/2013) dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD Kota Tangerang.
Banten Hits.com– Pegawai negeri sipil (PNS) yang menyalonkan diri menjadi kepala daerah, tak harus dapat ijin dari atasannya. PNS yang bersangkutan cukup mengajukan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri saja.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh anggota KPU RI Juri Ardiantoro bersama pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin yang diundang majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/8/2013) dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPUD Kota Tangerang.
Baik Irman Putra Sidin maupun Juri Ardianto sama-sama menyatakan, bahwasanya peraturan KPU semuanya sudah lengkap dan tak perlu turut dalam domain rezim pemerintah.
“Peraturan KPU sebetulnya sudah lengkap. Sama dengan apa yang disampaikan oleh ahli, KPU sebetulnya tidak perlu turut dalam domain rezim pemerintahan,” ucap Juri seperti dirilis www.dkpp.go.id.
Dalam sidang kedua tersebut, pihak teradu menyampaikan pembelaan secara tertulis.
Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain bersama-sama tiga anggotanya, Munadi, Suyitno Adang dan Edy S Hafas kompak. Mereka menyampaikan bahwa tidak lolosnya pasangan Ahmad-Gatot itu karena pada saat kesempatan perbaikan bagi setiap bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang 2013 tidak dihadiri oleh partai pengusung.
Sedangkan terkait Sachrudin, KPU Kota Tangerang memberikan penjelasan bahwa Pengadu telah menyalahi Pasal 67 ayat 1 huruf s Peraturan KPU No.9 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“huruf s isinya surat pernyataan pengunduran diri dan tidak tidak aktif dalam jabatan sejak pendaftaran bagi bakal calon yang berasal dari PNS,” bebernya.
Selasa (6/8/2013) pukul 15.00 WIB, DKPP akan menyampaikan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPUD Kota Tangerang yang diadukan oleh pasangan AMK – Gatot Suprijanto dan Arief Wismansyah – Sachrudin.(Rus)