Tangsel Gulirkan Asuransi Pekerja Informal

Date:

Banten Hits.com– Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewacanakan untuk memberikan asuransi tenaga kerja bagi tenaga informal. Saat ini mekanisme untuk mewujudkan pemberian asuransi itu tengah dalam tahapan pembahasan mengenai aspek  hukumnya.

Dinsosnakertrans Kota Tangsel menargetkan akhir tahun ini draft hukum tentang asuransi bagi pekerja informal sudah rampung.
 

Banten Hits.com– Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewacanakan untuk memberikan asuransi tenaga kerja bagi tenaga informal. Saat ini mekanisme untuk mewujudkan pemberian asuransi itu tengah dalam tahapan pembahasan mengenai aspek  hukumnya.

Dinsosnakertrans Kota Tangsel menargetkan akhir tahun ini draft hukum tentang asuransi bagi pekerja informal sudah rampung.

“Tim kami tengah menggodok aturan tentang asuransi tenaga informal. Bila sudah rampung kita akan serahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibuatkan Perdanya,” kata Kepala Bidang Pengawasan Dinsosnakertrans Kota Tangsel Malikin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/8/2013).
 
Menurut Malikin, dasar pemberian asuransi bagi tenaga informal adalah UUD 1945, di mana setiap warga negara mendapatkan penghidupan dan kesehatan yang layak bagi kemanusiaan. Merunut kepada aturan itu, lanjut Maliki, semua tenaga kerja wajib mendapat asuransi jiwa.

Selama ini, lanjutnya, asuransi jiwa lebih ditekankan kepada tenaga formal, padahal tenaga kerja informal lebih rentan terhadap keselamatan kerja. Semisal kuli bangunan yang kerap mengalami kecelakaan kerja.
 
Malikin menambahkan, bila asuransi jiwa bagi tenaga kerja informal sudah dirumuskan, mereka dapat lebih terlindungi bila mengalami kecelakaan kerja. sebab dalam draft tentang keselamatan jiwa disebutkan besaran dana yang diterima pekerja bila mengalami kecelakaan kerja.

“Hitung-hitungan jelas, semisal untuk luka ringan, berat, hingga meninggal dapat bantuannya berapa sudah ada nominalnya,” katanya.
 
Dinsosnakertrans sendiri telah menyosialisasikan tentang asuransi jiwa ini ke beberapa perusahaan-perusahaan yang kerap mempekerjakan tenaga kerja paruh waktu. Seperti perusahaan dalam bidang jasa konstruksi dan sebagainya. Selain itu pihaknya juga sudah mendatangi tenaga informal di bidang kuliner, mulai dari pekerja warung tegal (warteg), nasi goreng hingga pedagang bubur ayam. Umumnya pekerja informal yang didatangi senang adanya rencana pemberian asuransi jiwa bagi mereka.
 
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel Sugeng Santoso belum mengetahui rencana Dinsosnakertrans terkait pemberian asuransi jiwa bagi tenaga informal. Ia sendiri tidak masalah bila ada rencana tersebut, namun sebaiknya harus dipikirkan secara matang. Sebab pemberian asuransi tidak mudah, harus ada aturan yang wajib dipenuhi.

“Harus diperhitungkan dengan matang, takutnya asuransi bagi tenaga informal ini melanggar aturan,” urainya.(irm)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sah! Azizan-Yulli Kang Nong Kabupaten Serang 2024, Ini Susunan Lengkap Pasangan Pemenang

Berita Serang - Pasangan Rizky Azizan Ghofur (Azizan) dan...

Koalisi Besar pada Pilkada Serentak 2024 di Banten Tengah Disiapkan Partai Golkar?

Berita Tangerang - Masifnya pergerakan politik yang dilakukan DPD...

Jelang Pilkada Serentak 2024 di Banten, Golkar ‘Geber’ Silaturahmi dengan Parpol-parpol

Berita Banten - Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di...

Ingin Bangun Kota Tangerang lewat Kebersamaan, Sachrudin Terus Gerilya ke Parpol-parpol

Berita Tangerang - Calon Wali Kota Tangerang 2024-2029, Sachrudin...