Putusan Sela MK tak Pengaruhi Keunggulan Arief-Sachrudin

Date:

Banten Hits.com– Kemenangan pasangan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Arief R. Wismansyah-Sachrudin dalam Pemilukada Kota Tangerang 2013, takkan terganggu dengan putusan sela yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (01/10/2013) lalu.

Putusan sela berupa perintah MK kepada KPU Banten itu, adalah sebagai bentuk untuk merapihkan proses administrasi peserta Pemilukada Kota Tangerang. Pernyataan tersebut disampaikan pengamat politik dari lingkar madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, Minggu (06/10/2013).

Banten Hits.com– Kemenangan pasangan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Arief R. Wismansyah-Sachrudin dalam Pemilukada Kota Tangerang 2013, takkan terganggu dengan putusan sela yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (01/10/2013) lalu.

Putusan sela berupa perintah MK kepada KPU Banten itu, adalah sebagai bentuk untuk merapihkan proses administrasi peserta Pemilukada Kota Tangerang. Pernyataan tersebut disampaikan pengamat politik dari lingkar madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, Minggu (06/10/2013).

Menurut Ray Rangkuti, penundaan sidang sengketa Pemilukada Kota Tangerang dikarenakan adanya proses administrasi yang dinilai MK belum dilengkapi KPU yakni tes kesehatan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot dan verifikasi dukungan Partai Hanura kepada pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot.
   
“KPU sebelumya tidak melakukan hal itu karena bersumber dari putusan DKPP. Namun, MK meminta untuk dilengkapi. Jadi, tidak akan menganggu hasil perolehan suara. Sebab, MK hanya menunda, bukan membatalkan keputusan KPU terkait penetapan wali kota terpilih,” ujarnya.
   
Ray juga meminta agar kasus perselisihan hasil pemungutan suara, tidak dicampur dengan masalah kewenangan DKPP. Melainkan dilakukannya sidang terpisah terkait kewenangan DKPP dan terdapatnya aduan tersendiri.
  
“MK membahas terkait perselisihan hasil pemungutan suara namun mempersoalkan tentang kewenangan DKPP. Ini yang harus dilihat hakim MK nantinya. Sebab, perolehan suara sudah dinilai syah,” ujarnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...