Bantenhits – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (30/10/2013) memutus kasus gugatan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Dedi Miing Gumelar – Suratno Abubakar atas keputusan KPU Provinsi Banten yang menetapkan 5 (lima) pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang.
Dalam putusannya majelis hakim menolak materi gugatan pasangan calon yang diusung PDIP dan PAN ini.
Bantenhits – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (30/10/2013) memutus kasus gugatan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Dedi Miing Gumelar - Suratno Abubakar atas keputusan KPU Provinsi Banten yang menetapkan 5 (lima) pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang.
Dalam putusannya majelis hakim menolak materi gugatan pasangan calon yang diusung PDIP dan PAN ini.
Dalam putusannya, majelis Hakim yang diketuai oleh Rialam Sihite SH, hakim anggota Baiq Yuliani, SH dan Dikdik Somantri , SH, S. Ip, menyatakan, gugatan penggugat yaitu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang nomor urut 3 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Pasalnya, penggugat dinilai tidak memiliki kepentingan yang dirugikan secara nyata atas diterbitkannya keputusan KPU Provinsi Banten tersebut.
” Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya mengacu pada ketentuan pasal 53 ayat (1) Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan sebagai akibat adanya keputusan TUN, dapat mengajukan gugatan secara tertulis ke pengadilan yang berwenang,” kata Sumardi, salah satu kuasa hukum Arief Wismansyah - Sachrudin usai persidangan.
Putusan yang dikeluarkan PTUN Serang hari ini, tidak berbeda jauh dengan putusan sidang gugatan PTUN sebelumnya yang dilayangkan pasangan Harry Mulya Zein – Iskandar dan Abdul Syukur – Hilmi Fuad yang juga mempersoalkan pencalonan pasangan Arief Wismansyah - Sachrudin.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menolak gugatan tersebut karena secara nyata keputusan KPU Banten tidak merugikan penggugat.
Dengan adanya kesamaan putusan antara gugatan Dedi Gumelar Suratno Abubakar, dan Abdul Syukur – Hilmi Fuad serta Harry Mulya Zein – Iskandar, menurut Sumardi, hakim menyampaikan bahwa hak konstitusional para penggugat tidak diabaikan karena tetap tercatat sebagai peserta pemilukada Kota Tangerang dan mengikuti semua tahapan pemilukada hingga selesai.
Hal ini semakin menguatkan bahwa pelaksanaan Pemilukada Kota Tangerang oleh KPU Provinsi Banten sudah memenuhi unsur keadilan untuk semua pihak dan juga masyarakat sebagai pemilik suara.
” Kami berharap setelah adanya putusan PTUN yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dapat menjadi pertimbangan bagi MK dalam memutus hasil sengketa pemilukada Kota Tangerang. Dan menguatkan kemenangan pasangan nomer urut lima ini sebagai pemenang,” tegasnya. (Riani)