Pakar Hukum Tata Negara : MK Tidak Akan Putus PSU Pemilukada Kota Tangerang

Date:

Bantenhits.com – Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menyatakan menolak tiga gugatan yang dilayangkan calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilukada Kota Tangerang. Pakar Hukum Tata Negara Margarito meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan akhirnya nanti tidak akan memutus Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemilukada ulang di Kota Tangerang.

Bantenhits.com – Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menyatakan menolak tiga gugatan yang dilayangkan calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilukada Kota Tangerang. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusan akhirnya nanti tidak akan memutus Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemilukada ulang di Kota Tangerang.

“ MK mestinya menetapkan pasangan pemenang Pemilukada Kota Tangerang dalam putusan akhir nanti. Hal ini didasari ditolaknya gugatan tiga pasangan calon yang mengajukan PTUN atas putusan KPU Banten meloloskan dua pasangan lain setelah adanya putusan DKPP,” kata Margarito menanggapi bakal kembali digelarnya sidang sengketa Pemilukada Kota Tangerang pada pekan ini.

Menurut pakar hukum jebolan Universitas Indonesia ini, putusan PTUN Serang yang menolak gugatan pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Dedi ‘Miing’ Gumelar-Suratno Abu Bakar soal keputusan KPU Banten yang menetapkan lima pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, telah membuktikan tidak ada pasangan yang dirugikan dalam Pemilukada 31 Agustus lalu.

Apalagi, sebelumnya MK pun sudah menyatakan bahwa Pemilukada Kota Tangerang tidak terdapat pelanggaran yang terindikasi bersifat terstruktur, sistematis dan massif.

Dengan berbagai fakta dan pertimbangan tersebut, Margarito pun yakin MK tidak akan membuat keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemilukada ulang di Kota Tangerang

“ Artinya sudah jelas, tidak ada masalah hukum dalam Pemilukada Kota Tangerang. MK, harus melihat kasus ini secara jernih dan memutus perkara dengan penetapan pasangan pemenang,” katanya.
 
Sebelumnya diberitakan, pada Kamis 7 November 2013 mendatang MK akan kembali menggelar sidang sengketa Pemilukada Kota Tangerang, dimana pada persidangan 1 November 2013 lalu saat masih diketuai Akil Mochtar, tersangka kasus suap sengketa Pemilukada Lebak, hakim memutus sela kasus ini.

Majelis hakim meminta KPU Provinsi Banten melakukan verifikasi dukungan partai pada pasangan Harry Mulya Zein – Iskandar dan Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto, serta melakukan tes kesehatan kepada pasangan Ahmad Marju Kodri – Gatot Suprijanto. (Riani)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ciptakan Pilkada Sehat, Bawaslu Kab. Serang Ajak Peserta Pemilihan Terapkan Protokol Kesehatan

Serang - Demi mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

PTUN Kuatkan Putusan KPU Lebak Tolak Berkas Pasangan Cecep-Didin

Lebak- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banten menolak seluruh...

Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada Lebak

Lebak - Wakapolres Lebak, Kompol Fredya Triharbakti mengatakan pihaknya...