KPUD Banten Sosialisasikan Putusan MK soal Pilkada

Date:

Banten Hits – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan keberadaan politik dinasti, serta memperbolehkan mantan narapidana untuk mengikuti Pilkada.

Terkait dengan putusan MK tersebut, KPU Provinsi Banten melakukan sosialisasi kepada KPU Kabupaten Pandeglang saat rapat koordinasi persiapan penyerahan desain, materi bahan kampanye, desain alat peraga kampanye, materi iklan kampanye, serta rekening khusus dana kampanye, Jumat (24/7/2015).

Selain menyampaikan soal politik dinasti dan mantan narapidana, dalam kesempatan itu, Ketua KPU Banten Agus Supriatna juga menjelaskan  soal ketentuan bagi TNI/Polri, PNS anggota DPRD yang hendak maju dalam Pilkada.

Dalam putusan MK, kata Agus, anggota TNI/Polri, PNS, dan anggota DPRD yang hendak maju dalam Pilkada, harus mundur dari jabatannya ketika melakukan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati.

“Pengunduran itu harus disertai materai dan pemberhentian tersebut akan diproses 60 hari setelah ditetapkan menjadi calon,” ujarnya.

Wartawan Banten Hits Saepulloh melaporkan, rapat koordinasi tersebut dihadiri juga oleh Kapolres Pandeglang AKBP Widiatmoko, serta delegasi dari partai politik dan para undangan.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Irna Narulita-Tanto Warsono Arban Nomor Urut 1, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy Nomor Urut 2

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, melakukan...

Pasangan Intan dan Toat Resmi Dapat Tiket untuk Bertarung di Pilkada Pandeglang 2020

Pandeglang - Pasangan Irna Narulita - Tanto Warsono Arban...