KPU Pandeglang Tidak Bisa Publikasikan Harta Kekayaan Pasangan Calon

Date:

Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang tidak bisa memublikasikan harta kekayaan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Pandeglang. Pasalnya, KPU hanya menerima tanda terima laporan harta kekayaan pasangan calon ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami belum bisa memublikasikan (harta kekayan), karena masih dalam proses verifikasi di KPK. Jadi (saat ini) hanya sebatas menerima tanda terima laporan harta kekayaan saja,” kata Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i saat menggelar konferensi pers di kantor KPU Pandeglang, Kamis (6/8/2015).

Menurut Ahmad Suja’i, berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, tercantum pada Pasal 73 Ayat 1 disebutkan, harta kekayaan pasangan calon akan dipublikasikan oleh paslon yang difasilitasi oleh KPU  selambat-lambatnya dua hari sebelum pemungutan suarat setelah diverifikasi oleh KPK.

“Pasangan calon akan mengumumkan terkait harta kekayaannya kepada masyarakat selelah diverifikasi oleh KPK, dan jika paslon berhalangan untuk menyampaikan kepada publik, bisa diwakili oleh KPU,” jelasnya.

Soal dana kampanye pasangan calon, kata sujai, pihaknya hanya menerima rekening khusus dana kampanye saja, bukan dana kampanyenya. Karena pasangan calon belum berkewajiban menyampaikan dana kampanye, namun ada tahapan tahapan selanjutnya.

“Kami hanya sebatas menerima rekening khusus dana kampanye saja, ada pun soal pengeluaran dan pemasukan itu ada di tahapan selanjutnya yakni tiga hari sebelum pemungutan suara,” pungkasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Irna Narulita-Tanto Warsono Arban Nomor Urut 1, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy Nomor Urut 2

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, melakukan...

Pasangan Intan dan Toat Resmi Dapat Tiket untuk Bertarung di Pilkada Pandeglang 2020

Pandeglang - Pasangan Irna Narulita - Tanto Warsono Arban...